Kriminal

Kapolrestabes Surabaya Komitmen Memberantas Bersih Pelaku Curanmor 3 Komplotan Diamankan

×

Kapolrestabes Surabaya Komitmen Memberantas Bersih Pelaku Curanmor 3 Komplotan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Eksklusif.co.id — Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tulungagung III, Gundih, Bubutan, Surabaya. Tiga pelaku diamankan dengan peran berbeda, yakni sebagai eksekutor, joki, dan penadah kendaraan hasil pencurian.

Ketiga pelaku tersebut adalah MH (30) yang bertindak sebagai eksekutor, RBF (32) sebagai joki, serta OAS (34) penerima kendaraan hasil kejahatan (Penadahnya).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 12.35 WIB. Sepeda motor Honda Beat bernomor yang dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah di Jalan Tulungagung III, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto membenarkan terjadinya pencurian kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi itu diduga dilakukan oleh MH bersama RBF.

“Sebelum melakukan pencurian, kedua pelaku diduga berkeliling di kawasan Gundih dan Margorukun untuk mencari sasaran. Karena tidak menemukan kendaraan yang dianggap memungkinkan untuk dicuri, mereka kemudian bergerak menuju Jalan Tulungagung,” kata AKP Hadi, pada Kamis (24/9).

Di lokasi tersebut, keduanya melihat sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-hijau dalam keadaan terparkir. Salah seorang terduga pelaku kemudian merusak kunci setang, sedangkan rekannya menunggu untuk membantu membawa kendaraan tersebut.

Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut selanjutnya menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi dan melacak para terduga pelaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun rekaman CCTV dari sejumlah titik yang diduga dilewati para terduga pelaku.

Polisi juga melakukan pemetaan serta pendalaman terhadap identitas dan pergerakan orang-orang yang terlibat. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MH di salah satu hotel di Jalan Kranggan, Surabaya.

Pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian mengamankan MH bersama OAS, yang berperan sebagai penadah.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada RBF. Ia kemudian diamankan di kawasan Jalan Kaliasin Gang Pompa, Surabaya.

“Setelah kendaraan berhasil dibawa, sepeda motor tersebut dijual kepada pihak yang berperan sebagai penadah. Ketiganya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Raditya.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di sejumlah lokasi wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Polisi juga mengamankan satu unit Honda Genio berwarna hitam, dua jarum yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor, satu alat magnet pembuka kunci, kunci pas ukuran 8 dan 10, dua helm, rekaman CCTV, serta sepuluh pelat nomor kendaraan.

Selain barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian kendaraan, polisi menemukan sepuluh klip berisi kristal yang diduga sabu siap edar dan satu timbangan digital.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bubutan. Penanganan perkara pencurian dilakukan dengan merujuk pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penerapan pasal lanjutan menunggu hasil penyidikan. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *