Kriminal

Polda Jatim Bongkar Scam Kripto Internasional: 3 Orang Ditangkap, Nilai Transaksi Tembus Rp 3,19 Triliun

×

Polda Jatim Bongkar Scam Kripto Internasional: 3 Orang Ditangkap, Nilai Transaksi Tembus Rp 3,19 Triliun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Eksklusif.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar tindak pidana penipuan online (scam) bermodus investasi trading saham dan mata uang kripto yang dikendalikan oleh jaringan kejahatan internasional.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan tiga orang tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) serta mengendus akumulasi transaksi keuangan jaringan ini yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,19 Triliun.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FR, KPP, dan WH. Mereka berperan sebagai penyedia fasilitas penampungan dana kejahatan (nominee) serta penghubung operasional pencucian uang (money laundering) ke luar negeri, yakni Malaysia dan Vietnam.
Modus Iming-Iming Keuntungan 200 Persen
Pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya 7 Laporan Polisi (LP) di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian sementara korban mencapai Rp 12,93 Miliar.

Jumlah korban dan kerugian diprediksi masih terus bertambah.
Para pelaku menjaring korbannya melalui iklan investasi di media sosial, lalu mengarahkan korban bergabung ke dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah edukasi trading. Di dalam grup tersebut, admin menjanjikan keuntungan berkisar 30 persen hingga 200 persen tanpa risiko kerugian (zero risk).

Korban kemudian diminta mendaftar akun di sejumlah platform trading—seperti YWSTC / Invest Cost, JTVAR, Bybit, WSDC, dan TVX—serta mentransfer sejumlah dana deposit ke rekening perusahaan nominee.
Masalah muncul saat memasuki periode Januari hingga April 2026. Ketika korban hendak menarik saldo (withdraw), transaksi ditolak oleh sistem.

Bukannya mendapatkan uangnya kembali, korban justru dituduh melakukan pelanggaran oleh admin dan diancam dijerat hukum jika tidak membayar sejumlah denda tambahan.

Sediakan Ratusan Rekening Bank dan Ponsel ke Luar Negeri
Hasil penyidikan intensif mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda memiliki peran terstruktur dalam memfasilitasi kejahatan jaringan internasional ini:
Tersangka FR: Ditangkap di Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2026. Berperan membantu pembuatan perusahaan fiktif dan rekening nominee penampung dana kejahatan atas perintah tersangka KPP.

Tersangka KPP: Ditangkap di Palangkaraya pada Juli 2026. KPP memerintahkan pembuatan belasan rekening bank di wilayah Jakarta, Palangkaraya, dan Samarinda. KPP tercatat telah mengirimkan 10 unit ponsel yang telah dipasangi 112 akun perbankan dan exchanger crypto (Indodax, Pintu, Binance) secara langsung ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk diserahkan kepada jaringan WNA Vietnam berinisial TTL atas perintah operasional di Malaysia.
Tersangka WH: Ditangkap di Jakarta. Berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. Sejak Maret 2025, WH tercatat telah mengirimkan 25 unit ponsel berisi 150 akun perbankan dan aplikasi kripto langsung ke Vietnam sebagai sarana penampungan dan pencucian uang.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 3 unit laptop, 6 unit ponsel, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, 2 paspor, 7 kartu ATM, serta 1 token Key BCA. Polisi juga telah memblokir 77 rekening bank dengan nilai uang yang disita sebesar Rp 81,5 Juta.
Aliran Transaksi Capai Rp 3,19 Triliun
Pihak kepolisian menegaskan bahwa skala perputaran uang dalam jaringan ini sangat besar. Berdasarkan analisis transaksi rekening koran salah satu bank penampung (PT Syariah Mitra Cerdas) periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, ditemukan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp 3.192.807.287.270,- (Rp 3,19 Triliun).

Untuk membongkar aliran dana jumbo tersebut, Polda Jatim telah berkoordinasi secara mendalam dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, untuk memburu pelaku Warga Negara Asing (WNA) yang berada di luar negeri, Polda Jatim bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Jeratan Pasal Berlapis dan Hukuman Hingga 20 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis gabungan Undang-Undang ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024):
Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 tentang manipulasi data/dokumen elektronik.
Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar.
UU TPPU (UU No. 8/2010):
Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 tentang tindak pidana pencucian uang.
Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar.

Layanan Hotline Pengaduan
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi berkeuntungan besar tanpa risiko.

Masyarakat diminta selalu memverifikasi legalitas platform investasi melalui OJK maupun kepolisian.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari jaringan penipuan online scam kripto ini, Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan khusus. Korban dapat menghubungi Hotline Pengaduan Resmi Polda Jatim di nomor: 0812-5229-3021.

 

(muis/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *