REMBANG, eksklusif.co.id- Dr. Fahrudin, S.H., M.H., CFrA, yang tercatat sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang dan kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Rembang dalam catatan seorang pemerhati sosial masyarakat ternyata memiliki rekam jejak benturan hukum yang cukup menonjol di lingkungan birokrasi Kabupaten Rembang khususnya.
Menariknya, benturan dan kasus hukum tersebut bukan menempatkan Fahrudin sebagai tersangka korupsi, melainkan sebagai pelapor yang telah membongkar dugaan kecurangan, manipulasi anggaran, dan ilegal akses di internal Pemerintah Kabupaten itu sendiri.
Diketahui, bahwa sebagai seorang birokrat yang mempunyai latar belakang seorang Doktor Ilmu Hukum yang juga mantan Inspektur Inspektorat selama 7 (Tujuh)Tahun, selanjutnya menjabat sebagai Sekertaris Daerah di Rembang sejak Tahun 2021-2026.
Sehingga publik berpendapat bahwa dirinya yang memiliki rekam jejak cukup panjang tersebut mengetahui banyak seluk-beluk birokrasi di Pemkab Rembang,
mulai dari mencuatnya issue terkait sengketa kewenangan, atau polemik prosedur administratif yang akhirnya berujung pada perkara pidana yang kemudian mencatut nama Fahrudin antara lain;
1.KASUS DUGAAN AKSES ILEGAL AKUN I-MUT (Seleksi JPTP Eselon II)
Yaitu pada Mei 2026 silam, Fahrudin telah melaporkan Dugaan Akses Ilegal Akun I-Mut (Seleksi JPTP) terkait pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II di Kabupaten Rembang ke Polda Jawa Tengah.
Karena Fahrudin menyebut bahwa dalam pelaksanaan seleksi terbuka tersebut diduga telah terjadi akses ilegal terhadap akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) yang telah digunakan tanpa seizinnya untuk mengirimkan berkas hasil seleksi tersebut ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Fahrudin menyatakan bahwa pelaporannya tersebut statusnya telah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan Fahrudin menyatakan tidak akan mencabut pelaporannya tersebut karena merupakan delik formal meski sudah ada permintaan maaf dari oknum pegawai BKD.
2 KASUS MANIPULASI DOKUMEN ANGGARAN (R-KUA-PPAS)
Kemudian Fahrudin juga membokar dugaan pengesahan dan penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Kabupaten Rembang ke DPRD yang berjalan tanpa alur birokrasi yang sah.
Yaitu Dokumen anggaran tersebut dilaporkan telah diserahkan ke legislatif tanpa adanya fiat atau paraf persetujuan administratif resmi dari Fahrudin selaku Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Fahrudin juga mengungkapkan bahwa ada dua orang oknum pejabat yang akhirnya meminta maaf secara langsung kepadanya karena terbukti meniru atau memanipulasi paraf miliknya agar dokumen tersebut terkesan sudah disetujui.
Kemudian atas pelanggaran serius ini, secara resmi ia telah melayangkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
Sehingga dari kacamata Lembaga Pelopor Anti Korupsi Rembang (PE.TI.SI) sebagai pemerhati sosial masyarakat dan pemerintahan berpendapat bahwa jika melihat dari sisih profil dan kompetensi hukum disebutkannya mantan Sekda Rembang Fahrudin tersebut pernah tercatat dalam jerat kasus hukum sebagai tersangka pidana, melainkan ia kerap berada di posisi hukum sebagai pelapor atau penegak aturan.
BUPATI HARUS LEBIH HATI-HATI
Sehingga diharapkan Bupati Rembang Harno nantinya dapat mengambil langkah hati-hati dalam pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut, setelah posisi itu dilepas oleh Fahrudin yang merupakan pemegang gelar Doktor Bidang Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tersebut, jelas Sugito.
“Kehati-hatian Bupati selanjutnya adalah saat memilih calon Sekda yang harus memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, serta pertimbangan lain Bupati adalah calon Sekda yang harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas baik selama berkarir di pemerintahan,” paparnya.
Sehingga diharapkan dari rentetan peristiwa mutasi, pelaporan hukum dan proses pengisian kekosongan jabatan Sekertaris Daerah tersebut akan dapat menempatkan posisi jabatan Sekda Rembang untuk membantu Bupati dalam kerjanya dalam menyusun serta mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah untuk menjadikan Kabupaten tersebut lebih baik dapat terwujud dengan nyata, pungkasnya.
(SUGITO/ REDPEL)
![]()













