Pemerintah

KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilukada 2024

542
×

KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilukada 2024

Share this article
Keterangan Foto: Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilukada 2024

Sidoarjo, eksklusif.co.id – KPU Bersama PC Muslimat NU Sidoarjo, Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Agar Terhindar Praktek “Money Politic’”, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus gencar melakukan sosialisasi Pemilukada 2024.

Ini sebagai langkah menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pesta demokrasi memilih bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang dihelat pada 27 November mendatang.

Kegiatan sosialisasi sekaligus pendidikan politik yang digelar KPU Sidoarjo, bekerjasama dengan Pengurus Cabang (PC) Bu Muslimat NU Kabupaten Sidoarjo. lni diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU se-Sidoarjo.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Sidoarjo di Desa Larangan, Kecamatan Candi, pada Sabtu (12/10) siang, menghadirkan dua narasumber.

Di antaranya M. Iskak, Ketua KPU Sidoarjo periode 2019-2024, dan Muhammad Jamil, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.

Sebagai pembicara, keduanya secara bergantian mengulas materi yang bersifat sebagai pendidikan politik bagi pemilih. Juga terkait pemahaman atas kewajiban sebagai warga negara yang sudah mempunyai hak politik dalam Pemilukada 2024.

Meski materi yang disampaikan terkait hal-hal yang normatif, Seputar syarat – syarat, serta hak dan kewajiban setiap warga dalam pelaksanaan Pemilukada nanti.

Sebagai pemateri, Cak Iskak maupun Cak Jamil, sapaan dua narasumber itu relatif mampu menghidupkan suasana, sehingga kegiatan sosialisasi terasa begitu hangat, menarik dan tidak membosankan bagi peserta dari keluarga nahdliyin tersebut.

Cak Iskak menjelaskan tentang apa dan kenapa harus memilih pemimpin. Tentang apa segi positif dan negatif sistem demokrasi yang sekarang diterapkan di Indonesia. Termasuk ketentuan larangan money politic (politik uang), sebagaimana diatur Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A tentang pelarangan, berikut sanksi hukum bagi pelakunya.

“Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi pemberi, juga pihak yang menerima uang yang berkaitan dengan coblosan. Sehingga besarnya nominal uang yang diberikan tidak sumbut dengan sanksinya yang begitu berat,” ujarnya.

Senada dijelaskan Cak Jamil. Sebagai orang yang pernah bertugas di Bawaslu, salah satu tugas pokok sekaligus menjadi prioritas adalah melakukan pengawasan adanya praktek money politic yang dilakukan pihak-pihak yang menciderai nilai-nilai demokrasi.

Mengingat besarnya ancaman dan sanksi hukuman penjara maupun denda bagi pelaku itu, pihaknya meminta peserta kegiatan ini untuk sebisa mungkin menghindarinya..

“Dengan alasan apapun, sebaiknya jangan pernah menerima, apalagi memberi untuk mengarahkan orang lain agar memilih pemimpin sesuai kehendaknya,” tutur Jamil.

Sementara, Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo Hj Ainun Jariyah mengapresisi kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Sidoarjo. Pihaknya juga berterima kasih kepada para narasumber dalam kegiatan ini yang dinilai banyak memberikan pendidikan politik, terutama penjelasan terkait hak dan kewajiban bagi pemilih pada Pemilukada.

“Dengan sosialisasi begini, maka keluarga besar Muslimat NU Sidoarjo menjadi semakin mengerti dan paham tentang hak dan kewajiban ikut serta menyukseskan Pemilukada. Terpenting juga bisa semakin berhati-hati, jangan sampai terseret praktek politik uang,” kata Ning Ainus, sapaan anggota DPRD dari Fraksi PKB ini. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *