Pemerintah

Sasar 8 Desa di Wonomerto, Pelaksanaan Program PTSL 2026 di Probolinggo Dipastikan Kondusif

×

Sasar 8 Desa di Wonomerto, Pelaksanaan Program PTSL 2026 di Probolinggo Dipastikan Kondusif

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Ketua PAPDESI Kecamatan Wonomerto, H. Ahmad Suladi, S.H., saat memberikan arahan terkait verifikasi berkas administrasi sertifikat tanah Program PTSL 2026 di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, Eksklusif.co.id – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Delapan desa penerima alokasi kuota program strategis nasional tersebut saat ini tengah merampungkan seluruh rangkaian tahapan administrasi, pengukuran fisik, hingga verifikasi berkas pemohon, Jumat (24/7/2026).

Adapun delapan desa penerima alokasi Program PTSL 2026 di Kecamatan Wonomerto meliputi:

  1. Desa Sepuhgembol

  2. Desa Kareng Kidul

  3. Desa Tunggak Cerme

  4. Desa Kedungsupit

  5. Desa Wonorejo

  6. Desa Pohsangit Lor

  7. Desa Pohsangit Tengah

  8. Desa Pohsangit Ngisor

Masing-masing desa mendapatkan jatah alokasi kuota berkisar antara 200 hingga 300 bidang tanah. Seluruh tahapan pengerjaan mendapat pendampingan teknis intensif dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Probolinggo, panitia pelaksana desa, serta jajaran aparatur pemerintah desa setempat.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kecamatan Wonomerto, H. Ahmad Suladi, S.H., menegaskan bahwa Program PTSL bukan sekadar agenda rutin penerbitan sertifikat tanah, melainkan bentuk investasi kepastian hukum jangka panjang demi menjaga kerukunan dan keharmonisan keluarga.

“Banyak potensi sengketa pertanahan yang bersumber dari ketidakjelasan status legalitas kepemilikan maupun pembagian warisan yang tidak ditata sejak awal. PTSL adalah jawaban atas persoalan tersebut,” kata Ahmad Suladi.

Ia mengibaratkan orang tua sebagai batang pohon, sementara anak dan cucu adalah cabangnya. Apabila kepemilikan hak atas tanah telah legal dan bersertifikat, maka potensi perselisihan keluarga akibat pembagian warisan dapat diminimalkan.

Peringatkan Kades Cermat Data Sertifikat Elektronik

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Suladi secara khusus mengimbau para Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya menyelenggarakan PTSL agar terlibat aktif mengawal dokumen administrasi. Ketelitian data fisik dan yuridis menjadi syarat mutlak, terlebih saat ini tata kelola pertanahan nasional telah beralih menggunakan sistem sertifikat elektronik.

“Kepala desa jangan hanya menyerahkan sepenuhnya pekerjaan kepada panitia. Semua berkas dokumen harus dicek ulang secara teliti—mulai dari data pemilik, letak posisi bidang, hingga peta ukur tanah. Ketelitian awal sangat vital agar tidak terjadi kesalahan administratif yang merugikan warga di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, PAPDESI Kecamatan Wonomerto siap menjadi ruang koordinasi dan forum berbagi pengalaman antar-kades demi mewujudkan tata kelola PTSL yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi BPN.

Sinergi BPN dan Pemdes Disambut Positif Warga

Ahmad Suladi turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Probolinggo atas asistensi dan bimbingan teknis yang diberikan secara konsisten kepada para operator desa dan panitia PTSL di lapangan.

Sementara itu, antusiasme tinggi ditunjukkan oleh masyarakat di delapan desa penerima program. Warga menyambut positif pelayanan transparan yang diberikan petugas dan berharap seluruh proses pemberkasan dapat rampung hingga tahap pembagian sertifikat elektronik tanpa kendala teknis.

Sinergi harmonis antara Pemkab Probolinggo, BPN, pemerintah desa, dan masyarakat ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang kokoh sekaligus mendukung pembangunan desa berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo.

(Red/Humas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *