Berita Terkini

Marak! Penambang Pasir dengan Mesin Penyedot Beroperasi di Desa Gembongan dan Desa Candirejo Wilayah Hukum Polres Kota Blitar

706
×

Marak! Penambang Pasir dengan Mesin Penyedot Beroperasi di Desa Gembongan dan Desa Candirejo Wilayah Hukum Polres Kota Blitar

Share this article
Keterangan Foto: Penambang Pasir dengan Mesin Penyedot Beroperasi di Desa Gembongan dan Desa Candirejo Wilayah Hukum Polres Kota Blitar.

Blitar, Eksklusif.co.id. – Aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin sedot yang sudah dimodifikasi masih marak terjadi. Razia petugas rupanya tidak membuat para pelaku usaha ini jera, tergoda pundi-pundi yang cukup menggiurkan di balik aktifitas penambangan tersebut. Penambangan pasir dengan mesin sedot begitu mudah ditemukan di sini, tepatnya di Desa Gembongan dan Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar termasuk Wilayah Hukum Polres Kota Blitar. Penambang dengan leluasa mengeruk material pemberian Tuhan itu, tanpa ada hambatan dan rasa takut terkena razia petugas. Padahal, aktivitas mereka lakukan pada siang hari, terkesan kebal hukum. Kondisi ini tentu patut dipertanyakan, mengingat aktivitas yang dilakukan sangat berdampak bagi kelestarian lingkungan di sekitarnya yang rusak akibat ulah oknum tak bertangung jawab ini.

Di samping itu, aksi penambangan pasir di wilayah hukum polres Blitar kota ini sebenarnya juga telah menjadi trending topik yang di suguhkan beberapa media cetak maupun media online di Blitar, namun hal itu tidak berpengaruh apa-apa pada mereka dan kegiatan pertambangan tetap saja jalan, bahkan selama ini seperti telah menjadi usaha pokok yang menjanjikan bagi para pengusaha tambang. Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke lokasi, pada Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, memang benar di dua desa tersebut ada alat alat sedot pasir (disel) yang sedang beraktivitas melakukan penambangan pasir yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk terlihat sedang lalu lalang mengangkut pasir. Menurut keterangan dari salah satu pekerja tambang di desa gembongan, tambang disini di kelola oleh dua bos, yaitu berinisial W dan J selaku pemilik tambang yang sempat di tutup karena ada pemberitaan, tapi beroperasi kembali dan sekarang sudah berjalan beberapa bulan, dengan mobilisasi sehari terkadang bisa mengisi lima sampai sepuluh rit.

Di tempat terpisah awak media ini juga meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya. Katanya bahwa di desa Candirejo ini ada beberapa titik lokasi tambang dan di kelola bos bos besar di antaranya berinisial S, B, S dan E. Mereka adalah para pelaku tambang yang sudah malang melintang melakukan aksinya, tanpa ada rasa takut akan ancaman hukum yang menimpanya. Tidak cukup sampai di situ, team terus menelusuri aktivitas penyedotan pasir di sini. Di saat melakukan perjalanan team juga menemukan kejanggalan terkait bahan bakar yang di gunakan untuk penyedotan pasir tersebut, bahan bakar apa yang di gunakan? Bahkan team juga melihat ada orang yang mengetab sesuatu dari tangki armada truk yang sedang parkir. Di tempat lain, team sempat menemui salah satu tokoh Pemerhati lingkungan, M Sutarto yang sebelumnya pernah berorasi terkait penutupan tambang tersebut, di salah satu rumah makan ia menyampaikan, “Bila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut dan tetap di biarkan, maka suatu saat pasti akan menimbulkan gesekan di masyarakat karena akan bisa menimbulkan bencana alam, maka dapat dipastikan akan berdampak luas,” ucapnya.

Mestinya begitu besarnya kekayaan alam yang ada ini, seharusnya dapat dikelola oleh negara bersama masyarakat dengan baik, tidak dicuri atau dikerjakan begitu saja tanpa adanya ijin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya kepala daerah (Bupati) ikut bertindak tegas untuk melakukan tindakan penertiban galian ilegal tersebut, bukan terkesan membiarkan penambangan tersebut. Sebaiknya Bupati berkaca pada Kabupaten lain (Lumajang; misalnya) yang telah melakukan penertiban, sehingga bisa menghasilkan PAD. Jika tambang pasir liar ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar. Harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan,” tambahnya.

Padahal, ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas sudah melanggar banyak Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini untuk terus beraktifitas. Bahwa dalam undang – undang di jelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) “. Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, demi tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut. Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat terkait aksi illegal mining yang marak terjadi di wilayah hukum polres Blitar kota. Dan apabila tidak ada penindakan, maka berita ini akan kita running sampai usahaha tambang yang di duga ilegal itu di tutup. (Asrf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *