Surabaya, eksklusif.co.id – Benar juga falsafah tertulis, yakni “Sudah jatuh tertimpa tangga”, yang mana hal ini dialami oleh Pengugat Ny. L.A istri Almarhum Thio Jhon Herryanto Sutekno yang meninggal pada Tahun 2021 lalu.
Sedangkan Penggugat Ny. L.A Korban ini menghadiri di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk melihat langsung dari Sidang Data Pemberkasan Penggugat yang diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim dalam Sidang Perdata di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa (25/02/2025).
Menurut Ny. L.A mengatakan, bahwa Almarhum memang benar mempunyai hutang, namun hal itu dilakukan untuk usaha yang dirintis bersama Almarhum selama masih hidup dalam tata kelola usaha PT. Lintas Cindo Bersama dan untuk hidup.
Bahkan Almarhum yang mana pernah mengajukan Kredit ke PT. Bank Nasional Indonesia (Persero) TBK dan disetujui. Namun setelah Debitur meninggal, maka istri Almarhum menanggung beban hutang piutang suami tersebut.
Maka disinilah mulai muncul terjadinya permasalahan bergulir, pada dasarnya istri Almarhum Ny. L.A berniat untuk menyelesaikan tunggakan kredit suami dan hingga 2023 ternyata Penggugat masih melakukan untuk Pembayaran Tunggakan Kredit.
Namun Review Restrukturisasi Fasilitas Kredit dengan No.CMB2/8/0135/R tertanggal 31 Oktober 2023 dari PT. Bank Nasional Indonesia kepada PT. Lintas Cindo Bersama itu membuktikan Tergugat menyetujui tentang Review Restrukturisasi Fasilitas Kredit Penggugat.
Bahkan Penggugat masih membayar Bunga Kredit Full (Cicilan) dari Januari 2024 hingga Maret 2024. Penggugat membayar Bunga Kredit yang melalui Rekening.
Disisi lain Gudang milik Penggugat yang terletak di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok C-3, Jalan Margomulyo No.44 Surabaya, dilakukan penawaran, yaitu melalui sebuah Agen Properti perorangan, pada November 2023. Hal itu membuktikan, bahwa Penggugat berusaha untuk menjual obyek jaminan tanpa melalui Lelang, dengan harapan obyek jaminan laku diharga tinggi.
Pada Januari 2025 PT. Lintas Cindo Bersama mengirim surat kepada Bank Nasional Indonesia, yaitu Permohonan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit dan permohonan tersebut diterima. Maka membuktikan kalau Penggugat bisa menyelesaikan Kreditnya.
Tetapi Bank Nasional Indonesia pada April 2024 mengirim surat kepada PT. Lintas Cindo Bersama, yaitu perihal: Pemberitahuan. Adapun yang artinya mengundang Penggugat itu untuk membicarakan upaya Penyelamatan atau Penyelesaian Kredit Penggugat.
Namun Tergugat pada 29 April 2024 mengirim surat peringatan Somasi ke-1 dan dalam waktu dua Minggu Tergugat mengirim surat peringatan Somasi ke-2 kepada Penggugat. Disini nampak jelas pihak Tergugat terkesan memaksakan untuk mensomasi/memperingatkan terhadap pihak Penggugat.
Maka Tindakan Bank jelas bertentangan dengan Pasal 1339 KUHPerdata, yaitu “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat Perjanjian, diharuskan oleh Kepatutan, Kebiasaan atau Undang – Undang”.
Artinya, dalam memberikan surat Peringatan atau Somasi (Sebelum terjadinya Wanprestasi), agar Debitur melaksanakan Kewajibannya dalam Perjanjian Kredit, Bank selaku Kreditur juga harus memperhatikan Asas-asas Kepatutan dan Kebiasaan, hal mana seorang Debitur harus diberikan Tenggang Waktu yang Wajar menurut Asas kepatutan dan Kebiasaan dalam memenuhi Kewajibannya untuk membayar Angsuran Kredit tersebut.
Bahkan pihak Penggugat mengirim surat “Skema Pelunasan Hutang” yaitu ada Etika baik, karena ada Pembeli yang minat. Boleh dikata bahwa Penggugat masih mencari jalan keluar agar dapat menyelesaikan Tunggakan Pembayaran Kredit kepada Tergugat, dengan cara mengajukan Skema Pelunasan Hutang PT. Lintas Cindo Bersama kepada Tergugat. Sehingga Penggugat menyimpulkan, bahwa Tergugat belum bisa menindak – lanjutinya.
Langkah Penggugat untuk mencarikan jalan keluar, mencarikan Pembeli untuk menawarkan Gudang di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok C-3 Jalan Margomulyo No. 44 Surabaya tersebut, ada penawaran atas obyek jaminan itu sebesar Rp.21 Milyar, taraf negosiasi dengan Pembeli, tapi tiba-tiba saat itu Pembeli Mundur, tidak jadi membeli, karena Pembeli dapat kabar terkait obyek jaminan itu akan dijual melalui Lelang oleh Tergugat BNI nilai Limit Rp.19.022.000.000.
Pada saat Penggugat dapat Pembeli calon obyek jaminan, tapi Tergugat menolak dan juga tidak setuju, karena penawaran dibawah Rp.24 Milyar, dan pihak Tergugat tegas mensyaratkan penawaran obyek jaminan diatas Rp.24 Milyar sesuai dengan utang pokok. Ketika Penggugat mendapatkan calon Pembeli obyek jaminan yang hanya menawarkan obyek jaminan dibawah Rp.24 Milyar, maka Tergugat buru-buru mengambil langkah akan melelang obyek jaminan. Sehingga kesimpulannya Penjualan harus melalui Lelang apabila jualnya dibawah Rp 24 Milyar.
Bila obyek jaminan jika Tergugat turut dijual melalui Lelang dibawah harga pasar (nilai limit Rp.19.022.000.000 dan Rp.15.664.649.000), padahal sesuai dengan hasil Appraisal Tahun 2022 atas obyek jaminan indikasi nilai pasar sebesar Rp.23.722.200.000, sehingga apabila obyek jaminan dalam Lelang dijual dibawah harga pasar dengan nilai limit Rp 19.022.000.000 dan Rp 15.664.649.000, maka hal ini tidak dapat menutup Hutang Penggugat kepada Tergugat total sebesar Rp.36.903.585.643 dan hal ini telah Melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.
Kesimpulannya hal itu dikarenakan bertentangan dengan prinsip Loan to Value Ratio, yang mana memiliki arti, bahwa nilai Harta Jaminan harus lebih besar daripada Hutang.
Pada dasarnya Penjualan barang melalui Lelang dengan harga dibawah harga pasar itu diperbolehkan menurut Peraturan Keuangan Nomor:27/PMK.06/ 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, namun apabila dengan dijualnya barang jaminan melalui Lelang tidak dapat menutup Hutang, tentunya hal ini telah Melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan prinsip Loan to Value Ratio yang mana memiliki arti, bahwa nilai Harta Jaminan harus lebih besar daripada Hutang.
Jika besarnya nilai obyek jaminan tidak mampu untuk menutupi Hutang yang ada, maka hal ini dapat merugikan Debitur selaku pihak yang berhutang, sehingga Jual-beli Lelang obyek jaminan itu mencakup Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Sehingga dalam hal ini obyek jaminan Hutang Penggugat kepada Tergugat BNI adalah Gudang di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok C-3 Jl.Margomulyo No.44 Surabaya, atas nama pemilik Thio Jhon Herryanto Sutekno.
Selanjutnya Sidang Perdata Penggugat dilanjutkan pada hari Selasa 4 Maret 2025, dengan agendanya seperti yang Sidang kemarin, yaitu Sidang tentang Pemberkasan Penggugat diserahkan ke Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Red/Muis).