Sidoarjo, eksklusif.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor dengan mengamankan 19 orang tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Sidoarjo pada hari Selasa (25/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kombespol Cristian Tobing didampingi oleh Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Momen ini juga dihadiri oleh seorang juru bahasa isyarat untuk memastikan bahwa informasi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan pendengaran.
Dijelaskan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, bahwa tertangkapnya para pelaku merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan masyarakat. Informasi dari warga yang peduli terhadap lingkungan sekitar sangat berperan dalam mempermudah proses penyelidikan.
“Atas kerja samanya, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah kita. Keberanian mereka untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan sangat membantu kami dalam menjalankan tugas,” ujarnya dengan penuh rasa terima kasih.
Dari 19 orang pelaku yang berhasil diamankan, terdapat beragam latar belakang dan usia yang mencolok. Di antaranya terdapat nama-nama seperti SH (35), SR (37), MK (38), dan NS (29) yang semuanya adalah warga Pasuruan. Selain itu, didapati juga pelaku yang masih belia, seperti FRM (18), DD (18), RSA (23), dan FNS (16), yang merupakan warga Sidoarjo. Sementara itu, MR (50) dan MH (53) berasal dari Lumajang, serta MA (36) dari Surabaya. Beberapa di antara mereka diketahui adalah residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus serupa sebelumnya, menggambarkan bahwa kejahatan ini bukanlah hal baru dan membutuhkan perhatian lebih dari pihak berwenang.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 15 unit sepeda motor, 4 BPKB, 1 STNK, 2 unit handphone, 1 dosbook Hp, 1 kunci sepeda motor, 1 helm, dan 1 pasang plat nomor W-5413-ZD,” terang Kombes Christian dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa modus operandi para tersangka sangat terencana, di mana mereka memilih sasaran sepeda motor yang terparkir di lokasi yang sepi atau pada waktu malam ketika kondisi sekitar sudah sepi dan kebanyakan orang tengah tidur.
“Mereka juga terampil dalam merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan berburu motor yang tidak dikunci setirnya, menjadikan mereka lebih berani untuk melakukan aksinya,” ungkapnya lebih lanjut.
Kombes Christian Tobing juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, seperti mengunci kendaraan saat diparkir baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
“Jika memungkinkan, kuncilah dengan cara dobel untuk meningkatkan keamanan, agar tidak menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan,” imbaunya dengan nada serius.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu korban pencurian yang bernama Naura, seorang warga Jumputrejo, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polresta Sidoarjo. Naura, yang sebelumnya mengalami kehilangan sepeda motornya beberapa bulan lalu, merasakan dampak besar dari aksi-aksi pencurian ini, yang tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-harinya tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya sangat bersyukur atas upaya yang dilakukan, semoga kedepannya keamanan di sini akan semakin baik dan kita semua bisa merasa lebih aman,” ucap Naura dengan penuh harapan. Ia juga menghimbau kepada tetangga dan masyarakat sekitar untuk lebih peka terhadap situasi di lingkungan mereka masing-masing, agar bersama-sama bisa mencegah kejadian kejahatan serupa terulang. Dengan semakin aktifnya masyarakat dalam melaporkan situasi yang mencurigakan, diharapkan kehadiran polisi akan semakin terasa dan kejahatan dapat ditindak lanjuti dengan cepat dan efisien.
Para tersangka kini dianggap melanggar hukum sesuai dengan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi calon pelaku lainnya yang berpikir untuk melakukan kejahatan serupa. Pendekatan yang komprehensif dalam penanganan kasus curanmor ini menjadi bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. (Red/Muis)