Kriminal

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor

29
×

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Dua pelaku berinisial G.W (24) dan Y.I (22) ditangkap di kawasan Kedung Mangu pada Kamis (3/7/2025).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., melalui keterangan pers menyebut, pelaku melakukan aksinya di wilayah Tambaksari, Karanggayam, dan Kertajaya sejak Februari hingga Mei 2025. Modus yang digunakan yakni merusak kunci motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet.

“G.W berperan sebagai eksekutor, sementara Y.I bertindak sebagai joki,” terang pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Supra, kunci T, alat pembuka rumah magnet, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. (Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *