Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pasal 372 Dan 378

46
×

Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pasal 372 Dan 378

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Anggota Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa Korban AM warga Wonokromo Tengah gang IV saat hendak menjualnya motornya melalui aplikasi Marketplace Facebook pada hari Kamis (03/07) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang baru AKBP Edi Herwiyanto serta Kapolsek Polsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Mengatakan pelaku inisial O.H (27) sudah ditangkap sehari ditempat kostnya jalan Tenggilis Mejoyo gang buntu, Sabtu (05/07).

Kapoltabes Surabaya menambahkan Peristiwa itu terjadi korban AM dirumahnya dihubungi pelaku melalui WhatsApp dan mengaku berminat membeli motor dan datang kerumahnya korban Jumat sore sekira pukul 15.30 WIB.(04/07)

“Pelaku datang ke rumah korban dan minta test ride motor dengan menjaminkan satu unit Honda CBR yg diduga motor bodong. Tapi setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan nomor WA korban diblokir,” Ujar Kapolrestabes Surabaya.

Keesokan harinya, korban mengetahui keberadaan pelaku di tempat kosnya di kawasan Tenggilis Mejoyo. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti motor curian, HP, dan identitas pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat memiliki motor tersebut untuk dipakai sendiri. Kini ia dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *