Sidoarjo, eksklusif.co.id – Pemerintah akan melakukan perubahan skema iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2025, seiring dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya dan menjadi dasar penerapan KRIS bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Namun demikian, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditetapkan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa ketentuan mengenai iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu penetapannya hingga 1 Juli 2025.
Masa Transisi: Iuran Masih Mengacu pada Aturan Lama
Selama masa transisi menuju KRIS, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iurannya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah untuk peserta dari kalangan kurang mampu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
-
Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS
Iuran: 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:-
4% dibayar oleh pemberi kerja
-
1% dibayar oleh peserta
-
-
Karyawan BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran: 5% dari gaji bulanan, dengan rincian yang sama:-
4% oleh pemberi kerja
-
1% oleh peserta
-
-
Keluarga tambahan (anak ke-4, orang tua, mertua)
Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih:
-
Kelas III: Rp 42.000 per bulan
-
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
-
-
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
-
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran
-
Jatuh tempo pembayaran iuran: Tanggal 10 setiap bulan
-
Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016
-
Denda hanya berlaku jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta langsung menerima layanan rawat inap.
Nantikan pengumuman resmi besaran iuran KRIS selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025. Pemerintah menjanjikan sistem baru ini akan lebih adil dan merata bagi seluruh peserta.
(Ali)