SURABAYA, eksklusif.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang terjadi pada rangkaian kerusuhan 29–31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, delapan tersangka berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya membedakan penanganan antara demonstran damai dengan massa perusuh.
“Kami tegaskan yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh, bukan peserta unjuk rasa damai,” tegas Kombes Abast, Jumat (5/9/2025).
Peran Para Tersangka
Polisi mengungkap salah satu tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo. AEP bersama empat ABH membuat lima bom molotov dari botol bir, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.
Para ABH lainnya memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone. Kesembilan tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Abast.
Kasus Penjarahan dan Penganiayaan
Selain pembakaran, polisi juga menangkap dua pelaku penjarahan di Grahadi, yakni MRM (19) dan NR (17), setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar. Keduanya ditangkap di kawasan Wonokromo.
Di lokasi berbeda, seorang pemuda asal Sampang, MT (19), juga ditangkap karena menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari saat terbakar. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus lain yang diungkap adalah penganiayaan terhadap dua anggota polisi. Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, menabrakkan motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor dan handphone.
EKA dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Muis)