Pemerintah

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas Pendidikan 2017

28
×

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas Pendidikan 2017

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/9/2025). Penetapan ini menambah panjang daftar pelaku dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp179,975 miliar.

Kasus bermula dari pengelolaan dana hibah untuk SMK swasta dan belanja modal sarana-prasarana SMK negeri. Alih-alih tepat sasaran, dana tersebut diduga dimanipulasi hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka lain pada 26 Agustus 2025, yakni H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT sebagai pengendali penyedia (beneficial owner). Keterlibatan SR diduga berkaitan erat dengan peran keduanya, sehingga memperjelas pola korupsi yang terstruktur.

Meski berstatus tersangka, SR tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim tahun 2018, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera serta mampu mengembalikan kepercayaan publik.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, mengapresiasi langkah Kejati Jatim.

“Kinerja Kejati Jawa Timur patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya. Kami mendukung penuh agar kasus ini diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujarnya.

PKN juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini sekaligus mendorong upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *