Surabaya, eksklusif.co.id – Polda Jatim menahan BN, bos sebuah perusahaan penerbit musik ternama, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial KC. Kasus ini dilaporkan sejak Mei 2025 dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDAJAWATIMUR.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penetapan BN sebagai tersangka. BN dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, menjelaskan peristiwa bermula saat BN mengajak KC mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan dalih pelatihan UU Hak Cipta Lagu. Korban diminta ke kamar hotel tersangka, lalu menjadi korban kekerasan seksual.
Selain KC, diduga ada korban lain yang merupakan mantan atau karyawan BN di PT PPP. Beberapa di antaranya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami akan terus mendampingi klien hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan,” tegas Rizki. (Muis)