Kriminal

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Tersangka Diamankan dengan Modus “Ranjau”

28
×

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Tersangka Diamankan dengan Modus “Ranjau”

Sebarkan artikel ini

JEMBER, eksklusif.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus “ranjau” dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Sebanyak 15 tersangka dari 14 kasus berbeda berhasil diamankan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengungkapkan 12 tersangka terkait kasus narkotika dan 3 tersangka kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Di antara mereka, enam orang merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya, Jumat (3/10).

Polisi menyita barang bukti berupa 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, 32.036 butir Trihexyphenidyl, serta sejumlah alat transaksi. Modus operandi para pelaku adalah menaruh barang di lokasi tersembunyi seperti semak-semak, got, hingga bangunan kosong. Koordinat lokasi kemudian diberikan kepada pembeli melalui aplikasi pesan.

“Cara ini dipilih untuk menghapus jejak fisik. Namun tim kami berhasil membongkar lewat jejak digital dan informasi masyarakat,” jelas AKBP Bobby.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar. Sedangkan pelaku Okerbaya dijerat UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 5–12 tahun penjara serta denda Rp500 juta–Rp5 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menegaskan sistem ranjau kian marak digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.

“Ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba merusak masa depan,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu kurir dan pemasok utama guna memutus rantai distribusi hingga ke akar-akarnya. (muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *