Purwakarta, Eksklusif.co.id — Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) membongkar dugaan skandal serius dalam pengadaan jasa konstruksi proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai hampir Rp10 miliar, yang patut diduga direkayasa dan dijalankan dengan mengabaikan ketentuan khusus jasa konstruksi. Hal tersebut disampaikan Ketua KMP kepada media ini, di tempat kerjanya,
Rabu (17/12/2025).
KMP menilai, proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut bukan sekadar bermasalah secara administratif, melainkan mengindikasikan penyimpangan serius terhadap hukum jasa konstruksi, karena aturan khusus konstruksi diduga sengaja disisihkan demi memenangkan penyedia tertentu.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ketika proyek konstruksi bernilai hampir Rp10 miliar diserahkan kepada penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi diabaikan, maka publik patut menduga adanya rekayasa proses,” tegas KMP.
Penyedia Kecil, Proyek Bernilai Raksasa
KMP menemukan kejanggalan mendasar, yakni pekerjaan konstruksi berskala besar justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, yang secara normatif tidak sepadan dengan nilai, risiko, dan kompleksitas pekerjaan.
Alih-alih melakukan koreksi atau pembatalan tender, proses pengadaan justru tetap dilanjutkan, bahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan mulai berjalan di lapangan.
“Jika aturan dapat ditekuk untuk memenangkan satu pihak, maka ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi dugaan pengkondisian,” lanjut KMP.
KMP Resmi Minta Dokumen ke PPID Distarkim
Sebagai bagian dari langkah transparansi dan kontrol publik, KMP menegaskan bahwa telah secara resmi berkirim surat kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta, guna meminta dokumen lengkap pengadaan proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga dasar hukum penetapan kualifikasi paket.
Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memastikan apakah proses pengadaan benar-benar dijalankan sesuai hukum atau justru menyimpan pelanggaran serius.
“Kami tempuh jalur resmi dan konstitusional. Dokumen pengadaan harus dibuka ke publik. Dari sanalah akan terlihat apakah proses ini sah atau justru cacat sejak awal,” tegas KMP.
Dalih Regulasi Diduga Dipelintir
Saat publik mempertanyakan keabsahan proses, muncul narasi pembenaran dengan menggunakan ketentuan pengadaan umum, yang diduga tidak relevan untuk jasa konstruksi.
KMP menilai, penggunaan dalih tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan khusus jasa konstruksi dan justru memperkuat dugaan manipulasi regulasi.
“Aturan dipilih-pilih sesuai kepentingan. Ini pola yang kerap muncul dalam skandal pengadaan,” ujar KMP.
Berpotensi Masuk Ranah Tipikor
KMP menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait:
1. penyalahgunaan wewenang,
2. persekongkolan tender,
3. serta potensi kerugian keuangan negara.
Segera Dilaporkan ke Kejaksaan
KMP menyatakan akan segera melaporkan dugaan skandal ini ke Kejaksaan, dengan melampirkan dokumen, kronologi investigatif, serta bukti permulaan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta proses hukum dibuka secara terang-benderang. Uang rakyat dan bantuan untuk korban bencana tidak boleh dipermainkan,” pungkas Kang ZA, Ketua KMP.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta, Dian Andriansyah, S.T., M.M., setiap kali akan dikonfirmasi terkesan menghindar, petugas di depan akhir-akhir ini selalu mengatakan tidak sedang ditempat.
Fakta lain, salah seorang yang biasa bertugas di kantor yang sama, meminta media untuk tidak menulis namanya mengatakan, bingung takut atasan marah, maaf ya tidak tahu harus jawab apa,” ucapnya.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025 tulisan yang muncul “memanggil” dengan centang dua biru. Saat di chat centang biru dua hitam.
(Laela)












