Nusantara

Dua Ahli Waris Lapor Dugaan Korupsi & penyalah gunaan wewenang ke kejaksaan Agung RI & Mabes Polri

×

Dua Ahli Waris Lapor Dugaan Korupsi & penyalah gunaan wewenang ke kejaksaan Agung RI & Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

OKU, Eksklusif.co.id – Lahan Afdeling Inti VI Sawit oleh PT Mitra Ogan, Masyarakat Dusun XI Metur, Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, melalui pihak ahli waris almarhum Zainal Abas, secara resmi melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit Afdeling Inti VI yang saat ini dikelola oleh PT Perkebunan Mitra Ogan dan diduga dikontrakkan kepada pihak ketiga.

1. Awal Penyerahan Lahan (Tahun 1990)

Lahan kebun sawit milik keluarga Zainal Abas diserahkan kepada PT Perkebunan Mitra Ogan pada tahun 1990 dengan tujuan pengelolaan perkebunan. Namun hingga lebih dari 30 tahun berjalan, pihak ahli waris tidak pernah menerima kejelasan tertulis terkait status hukum lahan, pengembalian hak, maupun kompensasi sebagaimana mestinya.

2. Dugaan Pelanggaran Ketentuan HGU

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku maksimal 35 tahun, pihak ahli waris menilai bahwa pengelolaan lahan tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur undang-undang.

Pihak ahli waris juga meyakini bahwa lahan tersebut tidak pernah diterbitkan HGU yang sah, sehingga penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh PT Mitra Ogan patut diduga kuat melanggar hukum.

3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
4. Adanya pihak ketiga sebagai pengontrak lahan cv sumber Rizki stanspot penerima kuasa dari direktur utama PT Mitra ogan adalah saudara Angga astrian ( oknum kepolisian) satuan dinas kepolisian resor Ogan Komering ulu Selatan (polres Oku Selatan)

Dugaan penyalahgunaan wewenang semakin menguat setelah adanya surat resmi PT Mitra Ogan bernomor DIR/EX/283/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang menyatakan kerja sama pengelolaan lahan dengan CV Sumber Rezki Transport di Afdeling X Kebun PIN 2 seluas 139,30 hektare untuk periode 1 September–31 Desember 2025.

Pihak ahli waris menilai kerja sama tersebut cacat secara hukum, karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik asal lahan dan tanpa kejelasan status HGU.

4. Upaya Klarifikasi dan Somasi

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak ahli waris telah:

Meminta klarifikasi tertulis kepada PT Mitra Ogan

Mengumpulkan dokumen kepemilikan, keterangan saksi, dan bukti sejarah penguasaan lahan

Melakukan konsultasi hukum dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan yang memuaskan.

5. Langkah Pelaporan Resmi

Atas dasar tersebut, pihak ahli waris menyatakan:

Melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum kejaksaan agung RI – Mabes polri

Melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pertanahan kepada Kementerian ATR/BPN RI

Meminta audit menyeluruh atas status HGU dan kerja sama pihak ketiga

6. Pemasangan Plang dan Penegasan Hak

Sebagai bentuk penegasan hak, pihak ahli waris akan melakukan pemasangan plang pemberitahuan di lokasi lahan, sekaligus melarang aktivitas pemanenan dan pengelolaan oleh pihak mana pun sampai status hukum lahan dinyatakan jelas dan sah secara hukum.

7. Harapan kepada bapak menteri ATR BPN dan Aparat penegak hukum kejaksaan agung & mabes polri

Pihak ahli waris berharap:

ATR/BPN RI turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi status HGU

Pemerintah daerah dan instansi terkait bersikap netral dan transparan

Tidak ada pembiaran terhadap potensi konflik agraria yang dapat merugikan masyarakat kecil

Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hak masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan perusahaan besar,” tegas Chairul Saleh.

Selanjutnya 2 ahli waris Khairul saleh & Hensi k akan memproses permasalahan tersebut sampai dengan tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara Indonesia serta tetap akan mengambil lahan milik mereka dengan luas lebih kurang 77 hektar ( 2 ahli waris)
Dengan dasar
1. Adanya intervensi penyerahan lahan pada tahun 1990
2. HGU perkebunan tersebut di duga kuat sudah habis dan lahan tersebut di kontak kan kepada pihak 3
3. Tidak adanya pemberitahuan kepada ahli waris tentang perpanjangan HGU dan tidak memberikan kompensasi kepada ahli waris sehingga di rugikan dan di jarah, di rampas secara kejam
4. Penyampaian surat permohonan kepada kementerian ATR BPN prihal mempertanyakan status HGU dan akan mengambil kembali lahan milik alm zainal Abas & Kodir yang ahli warisnya Khairul saleh & Hensi k, surat di sampaikan ke kementerian ART BPN tangal 26 November (oleh Khairul saleh) milik Kodir pada tanggal 16 Desember melalui hensi k ahli waris Kodir tembusan di Sampaikan ke kanwil ATR/ BPN wilayah Sumatera Selatan

5. Laporan Pengaduan kepada kejaksaan agung RI terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sampaikan langsung ke kantor kejaksaan agung pada tanggal 16 Desember 2025 tembusan di Sampaikan ke kejaksaan tinggi sumsel

6. Surat laporan ke bapak kapolri melalui Kadiv propam mabes polri pada tanggal 16 Desember 2025 tembusan di sampaikan ke Kapolda Sumsel & Kabid propam Polda Sumsel

Selanjutnya kedua ahli waris akan melakukan langkah’ hukum sesuai dengan aturan dan akan mempertahankan tanah milik orang tua mereka tegas Khoirul.

(Chairul Saleh/Neti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *