Sidoarjo, eksklusif.co.id l 05-11-2026
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan pentingnya memperkuat budaya antisuap
Dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan maupun penegakan hukum.
Upaya itu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Hal itu disampaikan Subandi saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu
Dengan Tema Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih.
Kegiatan itu digelar Pemkab Sidoarjo bersama KPK dan Pengadilan Negeri Sidoarjo
Di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan itu menghadirkan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting sebagai narasumber.
Turut hadir Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, dan camat.
Dalam sambutannya, Subandi mengatakan bahwa pemerintahan yang bersih.
Merupakan fondasi utama pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat sekaligus menghambat kemajuan daerah.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan,
Menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Subandi menjelaskan, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, Kabupaten Sidoarjo
Memperoleh nilai 88,8 yang menunjukkan upaya pencegahan korupsi berada pada kategori baik.
Namun, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK juga mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi.
Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih
Dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik
Masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi.
Karena itu, kegiatan penguatan integritas harus diwujudkan dalam langkah nyata.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi.
Yakni, melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78
Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Subandi juga menekankan tiga langkah penting. Yakni, menjadikan pimpinan dan ASN sebagai teladan integritas,
Memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan edukasi,
Serta memberikan akses yang mudah dan aman bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa.
Kita harus berani berubah dan terus berbenah.
Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan
Agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” katanya……(Ali)
![]()













