kepolisian

Cegah Praktik Calo, Satpas SIM Colombo Surabaya Perketat Aturan dan Tingkatkan Pelayanan Humanis

×

Cegah Praktik Calo, Satpas SIM Colombo Surabaya Perketat Aturan dan Tingkatkan Pelayanan Humanis

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Petugas Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya saat memberikan pengarahan tata cara pengisian formulir dan alur ujian SIM secara ramah kepada pemohon di Gedung Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Krembangan, Surabaya.

SURABAYA, Eksklusif.co.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Polrestabes Surabaya, yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu, Krembangan, Surabaya, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggara memastikan proses pembuatan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjalan secara transparan, profesional, dan humanis.

Pemilikan SIM menjadi bukti otentik bahwa seorang pengemudi telah memenuhi kualifikasi registrasi serta identifikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan pemantauan di lokasi, para petugas bagian formulir secara sigap memberikan pengarahan komprehensif kepada para pemohon. Proses pengurusan SIM baru sebetulnya tidak rumit selama pemohon bersedia mengikuti seluruh prosedur operasional standar (SOP) dan tata tertib yang berlaku di area Satpas.

Kasubnit 2 Satpas Colombo, IPTU Dani, menjelaskan sejumlah aturan tata tertib berpakaian dan tata tertib umum yang wajib dipatuhi pemohon sebelum memasuki gedung pelayanan.

“Pemohon dilarang menggunakan kaos oblong, celana pendek, maupun sandal jepit. Selain itu, pemohon dilarang membawa tas ransel serta tetap diimbau mematuhi standar protokol kesehatan,” ujar IPTU Dani, Senin (6/7/2026).

Wajib Tes Kesehatan dan Bebas dari Perantara Calo

IPTU Dani menggarisbawahi bahwa seluruh pemohon diwajibkan melengkapi berkas administrasi dasar. Persyaratan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan fisik, tes psikologi, hingga pengisian formulir data diri secara mandiri tanpa memanfaat pendaftaran melalui jasa perantara atau calo.

Guna mengantisipasi dan memutus mata rantai praktik percaloan di area pelayanan publik, pihak Satpas Colombo memberlakukan pembatasan akses masuk yang ketat.

“Hanya pemohon SIM yang bersangkutan yang diizinkan masuk ke area pelayanan, sementara pihak pengantar dilarang masuk. Langkah tegas ini diambil demi memberantas praktik calo. Di dalam area Satpas juga disiagakan petugas Intelijen serta Propam (Provos) untuk mengawasi jalannya pelayanan,” tegasnya.

Pendekatan Ramah dan Humanis

Ditemui terpisah, Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Mediansyah, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada para pemohon yang memilih mengurus SIM secara mandiri sesuai dengan petunjuk petugas.

“Jika masyarakat benar-benar memperhatikan dan mengikuti setiap arahan serta petunjuk dari petugas, proses pengurusan SIM dipastikan berjalan dengan mudah dan lancar,” jelas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

AKP Tri Arda mengimbuhkan bahwa Satpas SIM Colombo Surabaya tidak sekadar mengejar kecepatan durasi pelayanan, namun juga senantiasa mengedepankan pendekatan yang ramah, santun, dan humanis kepada masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat dapat merasakan kenyamanan, terbantu, serta memperoleh bentuk pelayanan publik yang benar-benar profesional, transparan, dan humanis,” pungkas AKP Tri Arda.

(Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *