Kriminal

Curanmor 11 TKP Antarkota Diringkus

×

Curanmor 11 TKP Antarkota Diringkus

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Rilis pengungkapan kasus curanmor 11 TKP di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN, Eksklusif.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis antarkota. Keberhasilan pengungkapan ini terkuak usai para pelaku nekat hendak mengulangi aksinya di lokasi yang sama.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa aksi pencurian berawal saat korban, yang merupakan seorang anggota Polri berinisial SA (24), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125. Peristiwa terjadi ketika korban tengah melaksanakan ibadah salat di musala SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (26/7/2026).

Niat hati ingin mengulang aksi kejahatan di lokasi serupa, para pelaku yang sedang nongkrong di atas sepeda motor di depan SPBU tersebut justru langsung disergap oleh petugas pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku membeberkan pengakuan bahwa mereka telah beraksi di 11 TKP berbeda yang melingkupi wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo,” terang AKP Eriek Triyasworo.

Detail Kasus Penangkapan Komplotan Curanmor Akses Suramadu:
----------------------------------------------------------------------
1. TKP Utama       : Musala SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Tragah
2. Korban          : Anggota Polri berinisial SA (24 Tahun)
3. Rekam Jejak     : 11 TKP (Bangkalan, Surabaya, & Sidoarjo)
4. Modus Operandi  : Merusak kunci kontak menggunakan Kunci T
5. Barang Bukti    : 1 Unit Honda Vario (L 36223 VB) + STNK
----------------------------------------------------------------------

Gunakan Kunci T untuk Penuhi Kebutuhan Harian

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka menggunakan modus operandi merusak rumah kunci kontak kendaraan sasaran dengan memanfaatkan kunci T. Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver berpelat nomor L 36223 VB beserta STNK.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polres Bangkalan menegaskan komitmen penuhnya dalam menjaga kondusivitas serta keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menambahkan kunci ganda pada kendaraan saat diparkir.

(Muis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *