Pemerintah

Disediakan Kuota 316 Bidang, Warga Desa Bulu Kraksaan Antusias Daftar Program PTSL

×

Disediakan Kuota 316 Bidang, Warga Desa Bulu Kraksaan Antusias Daftar Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : Ilustrasi Petugas Pemerintah Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, saat melayani dan memverifikasi berkas pendaftaran sertifikat tanah Program PTSL milik warga di Kantor Desa Bulu.

PROBOLINGGO, Eksklusif.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan pelayanan publik terbaik melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Memasuki tahap pendaftaran resmi, program strategis ini disambut antusias oleh warga setempat yang mulai berbondong-bondong menyerahkan berkas administrasi, Kamis (23/7/2026).

Program PTSL—yang merupakan program prioritas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah—diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat Desa Bulu. Selain memperkuat legalitas aset warga, kepemilikan sertifikat resmi ini diyakini mampu menghadirkan rasa aman serta mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadoni, S.H., bersama jajaran perangkat desa terus mematangkan koordinasi teknis guna memastikan seluruh alur pendaftaran berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Pada tahap ini, Pemdes Bulu memfasilitasi alokasi kuota sebanyak 316 bidang tanah dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.

Kesadaran Legalitas Aset Tanah Meningkat

Sekretaris Desa Bulu, Fendi, menyampaikan bahwa tingginya animo masyarakat menjadi amunisi semangat bagi Pemdes Bulu untuk memberikan jangkauan pelayanan yang maksimal.

“Kami sangat bersyukur karena masyarakat memberikan respons yang sangat positif terhadap Program PTSL ini. Hal tersebut menjadi indikator bahwa kesadaran warga akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah makin meningkat. Pemdes Bulu berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan agar seluruh proses berjalan lancar,” ujar Fendi.

Menurut Fendi, PTSL bukan sekadar agenda rutin penerbitan sertifikat tanah semata, melainkan bagian dari milestone penting dalam membangun tata kelola administrasi pertanahan yang rapi di tingkat desa, sekaligus menjadi pilar perlindungan hukum dari potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

“Kami berharap warga yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan emas ini. Semoga PTSL menjadi langkah nyata mendukung pembangunan Desa Bulu yang makin maju, tertib administrasi, dan sejahtera melalui kepastian hukum atas hak atas tanah,” tambahnya.

Imbau Warga Lengkapi Berkas Administrasi

Saat ini pelaksanaan PTSL di Desa Bulu dipfokuskan pada tahap pemberkasan dan verifikasi pendaftaran. Pihak Pemdes mengimbau para pemohon agar mematuhi seluruh prosedur teknis yang telah ditetapkan serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar tahapan pengukuran dan penerbitan sertifikat di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat berjalan tanpa kendala.

Lewat sinergi yang solid antara masyarakat, Pemdes Bulu, serta instansi BPN, Program PTSL di Desa Bulu diproyeksikan mampu menjadi fondasi kokoh menuju desa yang mandiri, aman, dan tertib secara hukum pertanahan.

(Red/Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *