Berita Terkini

Kades Sidokerto Diungkap Kejari Sidoarjo Penggeledahan Dua Tempat

632
×

Kades Sidokerto Diungkap Kejari Sidoarjo Penggeledahan Dua Tempat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kades Sidokerto Diungkap Kejari Sidoarjo Penggeledahan Dua Tempat

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Sudah jelas bahwa dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo bisa bergerak cepat lakukan penggeledahan adapun penggeledahan tersebut ada dua tempat terkait kasus Penjualan tanah eks Gogol di Desa Sidokerto Sidokerto Buduran. (Kamis,19/12/2024) sore kemarin.

Penggeledahan pertama yang langsung dipimpin oleh Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi telah dilakukan di kantor Desa Sidokerto sama Tim penyidik menyita ada beberapa dokumen penting. Sudah jelas kalau yang diduga tanah kas pemkab terkait pelepasan tanah aset negara tersebut.

Kalau Menurut pendapat dari salah satu sumber dari internal pemerintahan desa/perangkat desa Sidokerto, hal ini disebutkan namanya mengaku dirinya ikut mendampingi tim penyidik pada waktu itu juga di saat penggeledahan di kantor desa.

“Ada beberapa dokumen tadi yang diamankan oleh tim penyidik, salah satunya buku letter C,” ujarnya.

Tanah eks gogol Desa Sidokerto pada saat ini telah menjadi perumahan Griyo sono indah setelah hampir 30 menit melakukan penggeledahan di kantor Desa Sidokerto, tim yang bergerak ke lokasi yang kedua di perumahan Griyo Sono Indah yang merupakan bekas tanah eks Gogol dipermasalahkan adanya pelanggaran hukum karena Tanah Eks Gogol. Kalau Tim sudah ada dilokasi tersebut pihak Tim yang juga didampingi dari badan pertanahan nasional (BPN) Sidoarjo bisa untuk melakukan pengukuran batas dan luas tanah.

“Ya mas, untuk memastikan status tanahnya,” ujar tim dari BPN.

Oleh karena itu, ada dari salah satu pemilik rumah di perumahan Griyo Sono Indah, Saudara Boy mengakui sudah berkoordinasi dengan warga lainnya terkait persoalan status tanah Eks Gogol yang mereka tempati dan menjadi persoalan adanya pelanggaran hukum pada waktu itu sudah jelas yang dimaksud penjualan tanah sampai pada saat ini.

“Kami akan terus memantau kasus ini dan berharap semua baik baik saja. Namun apabila kami dirugikan, maka kami akan menuntut developer untuk bertanggungjawab,” tuturnya.

Boy juga mengakui hingga saat ini belum ada satupun warga yang menempati perumahan Griyo Sono Indah yang memegang atas haknya kepemilikan rumahnya (SHM) walaupun pembeliannya dilakukan dengan secara cash.

“Sejauh ini kami hanya IJB dengan notaris saja, kami dijanjikan oleh pengembang apabila sudah lunas akan diterbitkan SHM-nya. Namun masih ada bahwa dari beberapa warga yang pembeliannya cash, hingga saat ini juga belum menerima SHM dari pihak PT,” jelasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *