Pemerintah

Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Tak Berizin di 224 Ruas Jalan, Target Selesai November

×

Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Tak Berizin di 224 Ruas Jalan, Target Selesai November

Sebarkan artikel ini
Foto: Proses satpol pp tertibkan jaringan utilitas tak berizin

SURABAYA – Eksklusif.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan jaringan utilitas yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa. Penertiban yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Pahlawan ini dimulai sejak 7 Oktober 2026 dan ditargetkan rampung sebelum akhir November mendatang.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga hari ini, kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang,” kata Agnis, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan. Satpol PP bersama DSDABM terlebih dahulu melakukan survei dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang menjadi sasaran sebelum pembongkaran dilaksanakan.

“Survei tersebut dilakukan untuk memastikan kabel dan tiang mana saja yang akan dibongkar. Setelah dilakukan penandaan, selanjutnya dilakukan pemotongan jaringan,” ujarnya.

Sebelum penertiban, Pemkot Surabaya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyedia layanan internet atau provider agar membongkar secara mandiri jaringan yang melanggar ketentuan. Menurut Agnis, DSDABM telah menjalankan mekanisme penertiban sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Walikota yang berlaku.

Selain penindakan, Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Tim tersebut bertugas memantau dan menata jaringan utilitas, termasuk memeriksa kesesuaian pemasangan serta status perizinannya.

“Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa,” jelasnya.

Pemkot Surabaya menargetkan penertiban di 224 ruas jalan tersebut selesai sebelum akhir November 2026. Agnis pun mengimbau para penyedia layanan untuk segera menginventarisasi jaringan yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban sewa, kemudian mengajukan perizinan sesuai ketentuan.

“Segera lakukan inventarisasi jaringan mana saja yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban sewa, kemudian ajukan kepada Pemkot Surabaya. Kami sudah memiliki daftar 224 ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban. Apabila saat pendataan tidak ditemukan izin maupun pengajuan sewa, jaringan tersebut akan kami tertibkan atau bongkar,” pungkasnya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *