SURABAYA, eksklusif.co.id – Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme di Kota Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan tiga orang tersangka yang diduga melakukan aksi penyerobotan Rumah Toko (Ruko) secara ilegal di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Aksi premanisme dan penyerobotan bangunan yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) lalu. Tiga tersangka yang kini resmi ditahan yakni AA (36), SL (46) asal Sampang, serta NH (45) yang berdomisili di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka merupakan langkah tegas kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian rasa aman bagi warga Surabaya.
“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat, yang akan terus ditindaklanjuti sesuai keterangan saksi dan rekaman CCTV,” tegas Kombes Luthfi, Rabu (5/8/2026).
Korban Pembeli Sah Pemenang Lelang Resmi
Kasus ini bermula saat korban berinisial B.A.D.P hendak memasuki ruko miliknya. Korban merupakan pemenang lelang sah yang telah mengantongi penetapan resmi dari KPKNL serta telah melengkapi balik nama dokumen kepemilikan.
Namun, akses masuk korban dihadang dan diintimidasi oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM). Korban dihalangi masuk ke properti miliknya sendiri.
Barang Bukti yang Disita Polrestabes Surabaya:
----------------------------------------------------------------------
• Dari Korban : Surat Izin Pemakaian Tanah Pemkot Surabaya, Gembok,
Anak Kunci, Flashdisk, & Rekaman CCTV Lokasi.
• Dari Pelaku : HP iPhone, Surat Kuasa & Surat Tugas, Kipas Angin,
Printer, Pompa Air, & 2 Banner BNPM DPD Surabaya.
----------------------------------------------------------------------
Ancam Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu
Kombes Pol Luthfi menegaskan, ormas maupun lembaga manapun wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya tidak akan mentolerir aksi pengerahan massa yang berkedok menguasai aset secara sepihak.
“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya. Kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Muis/Red)
![]()













