DPROlahraga

Rapat Paripurna Pembentukan Pansus dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

560
×

Rapat Paripurna Pembentukan Pansus dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Share this article
Keterangan Foto: Rapat Paripurna Pembentukan Pansus dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Surabaya, eksklusif.co.id – Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono yang saat itu mengatakan, bahwa Wali Kota Surabaya akan memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi, terkait tentang Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, pada hari Senin (25/11/2024).

Raperda tersebut telah memasuki Tahap Paripurna ke-3 dan Kontrak Khusus telah dibentuk, untuk di bahas bersama Pemerintah Kota Surabaya.

“Masukan dan saran dari Fraksi-fraksi akan digunakan sebagai bahan Diskusi dalam Rapat Panitia Khusus. Diharapkan Pembahasan ini segera rampung, untuk mendukung Pengembangan Ekonomi Kreatif yang lebih baik lagi di Kota Surabaya,” tutur Adi Sutarwijono.

Sementara itu, menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surabaya Musdik mengatakan, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) itu, dibentuk untuk Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Jreatif di Kota Surabaya.

Dalam hal ini, terdapat 10 Anggota Pansus, yaitu H. Mohammad Faridz Aviv (Partai Kebangkitan Bangsa), Mochamad Machmud (Partai Demokrat, PPP, Nasdem), H. Ghofar Ismail (Partai Amanat Nasional), Baktiono (PDI Perjuangan), H. Budi Laksono (PDI Perjuangan), Bagas Iman Waluyo (Gerindra), Agoeng Prasodjo (Partai Golkar), Hj. Enny Minarsih (Partai Keadilan Sejahtera), Yuga Pratisabda Widyawasta (PSI), dan H. Saiful Bahri (Partai Demokrat, PPP, Nasdem).

“Pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris tersebut, dipilih oleh Anggota Pansus. Segala Pengeluaran, terkait Pansus dibebankan pada APBD Kota Surabaya, sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya saat Rapat Paripurna berlangsung.

Pansus memiliki Masa Kerja, selama 60 hari Kerja, sejak tanggal Penetapan. Laporan hasil Pembahasan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya, 7 hari sebelum Masa Kerja berakhir,” ungkap Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono. (Wln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *