SURABAYA, eksklusif.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar berupa peretasan (hacking) terhadap 260 situs web (website) milik lembaga pendidikan, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta. Situs-situs yang telah diretas tersebut kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan domain perjudian online.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen tegas kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan publik serta merusak ruang digital nasional.
“Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat keras bahwa setiap akses tanpa hak (illegal access) terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi pidana yang nyata. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, dan patuh pada ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Modus Operandi: Bobol Celah Keamanan dan Jual Domain via Telegram
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., membeberkan modus operandi yang dijalankan tersangka AAK. Pelaku memanfaatkan celah keamanan (vulnerability) pada situs web sasaran untuk mengambil alih hak akses pengelolaan domain.
“Setelah berhasil masuk, tersangka menyisipkan berkas (file) berbahaya yang merusak sistem keamanan sehingga traffic atau lalu lintas data internet dapat dikuasai. Akses domain tersebut kemudian diperjualbelikan melalui grup Telegram bernama S-X MARKETS,” terang Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Domain yang telah berpindah tangan itu disisipi subdomain berisi iklan promosi perjudian online. Akibatnya, saat masyarakat mengakses halaman resmi milik sekolah, kampus, maupun instansi, tampilan yang muncul di layar justru iklan situs judi.
Berdasarkan hasil analisis forensik digital, total terdapat 260 website yang menjadi korban aksi kejahatan AAK, dengan rincian:
| Jenis Lembaga / Pemilik Website | Jumlah Situs Diretas |
| Perusahaan Swasta | 147 website |
| Sekolah (SD, SMP, SMA/K) | 80 website |
| Perguruan Tinggi / Kampus | 20 website |
| Instansi Pemerintah | 13 website |
| TOTAL | 260 website |
Di wilayah Jawa Timur, salah satu korban yang terdampak signifikan adalah situs resmi Universitas PGRI Madiun, selain beberapa sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit smartphone, akun dompet digital Dana, rekening bank (Bank Danamon dan Bank Mandiri), akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Tersangka saat ini telah kami tahan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan lain atau pihak pembeli (buyer) yang memanfaatkan website hasil peretasan tersebut sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka AAK dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait Akses Ilegal terhadap Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apresiasi dari Korban
Penanganan cepat Polda Jatim mendapat apresiasi langsung dari pihak korban. Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, S.H., menyampaikan rasa terima kasih atas respons tanggap Ditressiber Polda Jatim.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim, khususnya Ditressiber. Peretasan ini sangat merugikan karena mencemarkan nama baik institusi pendidikan akibat website kami disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” puji Bambang. (*)
![]()













