TUBAN, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban Polda Jatim berhasil membongkar kasus kekerasan jalanan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Aksi kekerasan yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tuban tersebut berlangsung pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus kekerasan massal ini, polisi telah mengamankan delapan orang tersangka. Sementara itu, satu pelaku lain yang disinyalir sebagai inisiator utama aksi penyerangan kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, melalui Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, membeberkan bahwa rentetan pengeroyokan ini dipicu oleh kegiatan perkumpulan atau kopi darat (kopdar) sebuah kelompok pemuda yang mengatasnamakan diri “Geng Pukul”.
“Peristiwa berawal dari giat kopdar kelompok Geng Pukul di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam,” terang Kompol Supiyan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (22/7/2026).
Provokasi Siaran Langsung TikTok dan Aksi Sweeping
Kompol Supiyan menjelaskan, dalam acara yang dihadiri sekitar 100 orang tersebut, salah satu anggota berinisial RND (DPO) menyaksikan siaran langsung di media sosial TikTok yang menayangkan kegiatan tasyakuran dari komunitas lain.
Terprovokasi oleh tayangan tersebut, RND lantas menghimpun massa dan mengajak peserta kopdar untuk melakukan aksi penyisiran (sweeping). Sebanyak 30 orang terpengaruh dan bergerak mengikuti ajakan RND, sementara sisa peserta lainnya bertahan di lokasi warung kopi.
Rombongan lalu konvoi menuju kawasan perkotaan Tuban dan melancarkan aksi penganiayaan secara membabi buta di empat titik lokasi dalam kurun waktu kuran dari satu jam:
Pukul 01.45 WIB: Depan agen BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.
Pukul 01.50 WIB: Area depan Koramil Merakurak.
Pukul 02.00 WIB: Perempatan Desa Sumurgung.
Pukul 02.30 WIB: Jalan raya kawasan Perhutani, Kecamatan Grabagan.
Dalam aksinya, para pelaku secara brutal melakukan pemukulan, penendangan, hingga menggunakan alat bantu berupa selang air dan kursi untuk menganiaya para korban. Selain mengakibatkan luka lebam dan lecet parah pada bagian kepala, wajah, tangan, serta badan para korban, geng ini juga merusak sepeda motor milik korban.
Aksi anarkis tersebut memakan tujuh orang korban, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian besar di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
8 Pelaku Berhasil Diagkut, Inisiator Masih DPO
Berangkat dari laporan para korban, Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menyergap para pelaku.
Delapan tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Mayoritas dari mereka masih berusia remaja. Sementara itu, sosok inisiator berinisial RND terus diburu oleh tim buser.
“Saat ini delapan orang berhasil kami amankan, dan satu pelaku yang bertindak sebagai inisiator masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kompol Supiyan.
Ia menambahkan, penanganan hukum bagi para tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur tetap berjalan tegak lurus sesuai dengan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Atas perbuatan tak terpuji ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau sanksi denda maksimal Rp72 juta,” pungkas Kompol Supiyan.
(Red/Muis)
![]()













