Kriminal

Sapu Pengedar Narkoba Gresik Selatan, Polisi Ringkus 2 Kurir Sabu 38 Gram Berkedok Sistem Ranjau

×

Sapu Pengedar Narkoba Gresik Selatan, Polisi Ringkus 2 Kurir Sabu 38 Gram Berkedok Sistem Ranjau

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menunjukkan barang bukti 38,066 gram sabu beserta dua tersangka pengedar sistem ranjau saat pers rilis di Mapolres Gresik, Jawa Timur.

GRESIK, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) diringkus jajaran kepolisian bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 38,066 gram yang disinyalir siap diedarkan ke wilayah Gresik selatan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak Polres Gresik dalam memutus mata rantai jaringan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan dan informasi intensif masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkoba di kawasan Gresik selatan,” terang AKBP Ramadhan Nasution saat memimpin penanganan kasus.

Penggerebekan Rumah Kos dan Modus Ranjau

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Di lokasi penggerebekan, petugas berhasil membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan 17 paket sabu siap edar yang telah dipecah-pecah sesuai dengan ukuran pesanan.

Selain belasan paket barang haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung meliputi:

  • 1 unit timbangan digital,

  • Alat hisap (bong) dan plastik klip transparan,

  • 2 unit telepon seluler (HP),

  • 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Total estimasi nilai ekonomis dari sabu seberat 38,066 gram yang disita petugas ditaksir mencapai Rp68,4 juta.

“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka bertindak sebagai kurir dengan modus operandi ‘sistem ranjau’—yakni meletakkan paket sabu di titik-titik lokasi tersembunyi yang disepakati untuk nantinya diambil oleh pihak pembeli. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih empat bulan,” jelas Kapolres.

Wilayah jangkauan edar kelompok ini meliputi kawasan strategis di Gresik selatan, seperti Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi. Dalam tempo satu minggu, keduanya sanggup mendistribusikan sekitar 40 gram sabu dan mengantongi upah Rp25 ribu untuk setiap satu titik lokasi ranjau yang mereka pasang.

Kejar Pemasok Utama dan Sediakan Hotline Pengaduan

AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan intensif guna membongkar sosok pemasok utama (bandar) yang memasok sabu kepada para tersangka dan kini telah resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat yang melihat aksi mencurigakan dapat langsung melapor melalui Call Center 110, atau menghubungi Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor WhatsApp 0811-8800-2006,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

(Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *