Pemerintah

Untuk Meningkatkan dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

660
×

Untuk Meningkatkan dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Share this article
Keterangan Foto: Untuk Meningkatkan dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Pelaksanaan kegiatan menjelang Pilkada dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan “Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Kegiatan dilaksanakan di Fave Hotel Sidoarjo, Jalan Jenggolo no 15 Sidoarjo. Senin (15/7/2024).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan partai politik parlementer, OPD terkait,Ormas, Tomas, perwakilan dosen, wartawan (PWI Sidoarjo, Forwas, AJS, IJTI) ini menghadirkan lima narasumber dari Ketua dan penanggungjawab divisi KPU Kabupaten Sidoarjo pada periode 2024 – 2029. Mereka diantaranya Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim, Divisi Perencanaan Data dan Informasi M. Natsiruddin Yahya, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Mokhamad Yasin, Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Nidhom, Divisi Teknis Penyelenggaraan Haidar Munjid.

Dalam penyampaiannya narasumber Haidar Munjid dari Divisi Teknis dan penyelenggaraan telah menyampaikan alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024 yakni :

  1. Persiapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 nanti diumumkan di medsos KPU ataupun media lainnya. Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
  2. Pemeriksaan kesehatan pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024. Di rumah sakit tipe A yakni di RSUD Notopuro Sidoarjo.
  3. Penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.
  4. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota pada tanggal 5 hingga 6 September 2024.
  5. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kabupa.ten/kota pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.
  6. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen.
  7. Syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota pada tanggal 6 hingga 14 September 2024.
  8. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota pada tanggal 13 hingga 14 September 2024.
  9. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 hingga 18 September 2024.
  10. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 hingga 21 September 2024.
  11. Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
  12. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.

Haidar Munjid juga menyampaikan persyaratan pencalonan partai politik sesuai pasal 11 ayat (3) dan (4). Berdasarkan pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 yakni dalam hal partai politik peserta atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan untuk memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah. Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon  .

Masih kata Haidar ada yang membedakan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya, yakni batasan minimal usia untuk calon gubernur/wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk calon pasangan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota minimal 25 tahun. “Aturan berdasarkan putusan MK yang terbaru. Kalau sebelumnya 30 tahun untuk bupati dan walikota serta 35 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur. Perhitungan itu berdasarkan tanggal yang bersamaan pada waktu ada pelantikan,” Pungkasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *