Nusantara

“Skandal Jual Beli Lahan di Tuban: Oknum Kades Jatisari Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan”

×

“Skandal Jual Beli Lahan di Tuban: Oknum Kades Jatisari Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan”

Sebarkan artikel ini

Tuban, Eksklusif.co.id – Praktik dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kali ini, Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Bancar, berinisial JP, dituding melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah tegalan terhadap Ghianto, Kepala Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, yang menjadi korban dalam kasus ini.

Kronologi Dugaan Kasus

Peristiwa bermula pada tahun 2021. Saat itu, korban ditawari sebidang tanah atas nama JP seluas 2.343 meter persegi dengan harga Rp35.000.000. Beberapa hari kemudian, JP kembali menawarkan tanah yang disebut sebagai milik ibunya seluas 3.296 meter persegi seharga Rp40.800.000.

Tak berhenti di situ, JP kembali menawarkan sebidang tanah ketiga seluas kurang lebih 3.000 meter persegi dengan harga Rp50.000.000. Tanah tersebut berstatus Petok D dan dilengkapi kwitansi pembelian antara JP dan seseorang bernama Hariono. JP mengklaim tanah itu sebagai miliknya.

Namun, setelah transaksi berlangsung, korban mulai mempertanyakan kelengkapan surat-surat tanah, khususnya untuk pembelian terakhir. JP berulang kali berjanji akan menyelesaikan administrasi tersebut, tetapi hingga lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan.

Permasalahan semakin terang ketika Hariono menghubungi korban dan menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah miliknya, bukan milik JP. Korban kemudian melakukan klarifikasi kepada JP. Dalam pertemuan tersebut, JP mengakui telah mengklaim tanah milik Hariono dan berjanji akan mengembalikan uang korban.

Tanah Disewakan ke Pihak Lain

Meski telah berjanji mengembalikan uang, hingga beberapa bulan berikutnya JP tak kunjung merealisasikan komitmennya. Bahkan, tanah tersebut justru disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Hal itu, menurut keterangan korban, juga diakui oleh JP.

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, korban sempat melaporkan perkara ini ke Polres Tuban. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang.

Saat diwawancarai media, Ghianto menyatakan masih membuka ruang damai kepada JP agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik, ia menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum.

Analisis Hukum: Potensi Jerat Pidana Berlapis

Secara hukum, dugaan perbuatan yang dilakukan JP berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal ini mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan sesuatu.
Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya.
Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

3. Potensi Penyalahgunaan Wewenang Jabatan
Mengingat JP menjabat sebagai kepala desa, apabila dalam prosesnya terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau pemanfaatan pengaruh untuk memperlancar transaksi, maka tidak menutup kemungkinan perkara ini dapat dikembangkan ke ranah tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain aspek pidana, korban juga berpeluang menempuh gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum untuk menuntut pengembalian kerugian.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat pejabat desa seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru terlibat dalam dugaan praktik yang merugikan warga.

(Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *