Nusantara

Dugaan Praktik “86” di Satresnarkoba Polrestabes Semarang: Tantangan Berat Transparansi Hukum

×

Dugaan Praktik “86” di Satresnarkoba Polrestabes Semarang: Tantangan Berat Transparansi Hukum

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Eksklusif.co.id – Komitmen pemberantasan narkotika di Kota Semarang kembali mendapat sorotan tajam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, khususnya Unit 2, tengah diterpa isu miring terkait dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam penanganan perkara.
Informasi mengenai praktik “lepas-tangkap” terhadap pengguna obat daftar G, tembakau sintetis (sinte), hingga sabu-sabu kini ramai diperbincangkan publik.

Dugaan tersebut mengarah pada indikasi bahwa Kantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang diduga dijadikan ruang negosiasi perkara atau yang dikenal dengan istilah praktik “86”.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini disinyalir memanfaatkan celah regulasi antara proses pidana dan mekanisme rehabilitasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga poin krusial yang menjadi sorotan masyarakat:

Dugaan Komersialisasi Kasus: Penangkapan sejumlah pelaku, baik pengguna maupun bandar narkoba, diduga tidak dilanjutkan ke proses hukum (P-21) atau jalur rehabilitasi resmi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Kasus-kasus tersebut diduga kuat dijadikan alat tawar-menawar demi keuntungan pribadi oknum penyidik dan kepala unit (kanit).

Ketidakpastian Status Hukum: Sejumlah pelaku yang sempat ditangkap dikabarkan bebas tanpa kejelasan status hukum yang transparan. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan dan transparansi penegakan hukum di masyarakat.

Lemahnya Pengawasan Internal: Praktik ini diduga terjadi di lingkungan kerja satuan, sehingga memicu pertanyaan besar terkait efektivitas fungsi pengawasan internal (Waskat) di lingkungan Polrestabes Semarang.
Krisis Kepercayaan dan Kemiripan Pola
Fenomena penanganan kasus narkoba yang dinilai tebang pilih dan sarat rekayasa prosedur ini memicu krisis kepercayaan publik yang akut.

Pola serupa yang sempat mencuat di beberapa wilayah lain menunjukkan adanya celah rawan yang kerap dimanfaatkan oknum penyidik narkoba untuk mengambil keuntungan pribadi dari para pengguna, alih-alih memutus rantai peredaran.
Merespons keresahan tersebut, gelombang desakan muncul agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Jika penegak hukum justru terindikasi memperdagangkan perkara, maka agenda pemberantasan narkoba hanya menjadi seremonial belaka. Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang harus diusut tuntas secara pidana. Demi integritas institusi, Kapolrestabes Semarang sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum tersebut juga harus bertanggung jawab secara struktural,” tegas seorang aktivis anti-narkotika yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terancam kehilangan kredibilitasnya di mata publik jika tidak ada tindakan tegas berupa pembersihan massal terhadap oknum-oknum institusi yang terlibat dalam praktik pungutan liar dan penyelesaian di bawah tangan.

(Taem/Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *