BLITAR, Eksklusif.co.id – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali muncul di Dusun Menur, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mengundang keresahan besar dari masyarakat setempat. Hal ini dianggap sebagai tantangan terhadap instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan tambang liar, sekaligus mencuatkan dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang tengah mengalami kekurangan di wilayah lokal.
Operasi Malam Hari untuk Menghindari Pantauan
Menurut informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan, pelaku penambangan sengaja menjalankan aktivitasnya pada malam hari. Suara alat berat yang beroperasi membuat ketenangan warga terganggu, sementara keberadaan alat berat tersebut memunculkan pertanyaan tentang legalitas operasinya. “Mereka biasanya mulai bergerak ketika malam tiba, suara alat beratnya sangat jelas terdengar,” ujar salah satu warga.
Sanksi Berat Menanti Pelaku Tambang Liar
Secara hukum, penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku langsung. Selain itu, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi serupa sesuai Pasal 161 UU yang sama.
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Warga juga mengangkat masalah pasokan bahan bakar yang digunakan. Sebuah alat berat rata-rata mengonsumsi sekitar 200 liter solar per hari; dengan asumsi tiga unit alat berat beroperasi, kebutuhan mencapai 600 liter per hari atau 18.000 liter per bulan. Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan solar subsidi di SPBU Blitar akibat pembatasan kuota, muncul kecurigaan bahwa tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, petani, dan transportasi umum.
“Jika terbukti menggunakan solar subsidi, ini adalah perampokan hak masyarakat. Negara dirugikan dua kali lipat: kekurangan BBM dan kerusakan lingkungan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengingat alat berat pertambangan seharusnya menggunakan solar industri dengan harga lebih tinggi.
Kerugian Daerah Akibat Infrastruktur dan Lingkungan Rusak
Dampak nyata dari aktivitas tambang terlihat pada kerusakan jalan desa, yang disebabkan oleh truk-truk bermuatan berat yang keluar-masuk lokasi. Hal ini akhirnya membebani pengguna jalan sehari-hari. Secara ekonomi, tambang yang diduga ilegal tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak atau retribusi, sementara negara juga harus menanggung biaya kerusakan lingkungan akibat tidak adanya reklamasi.
Warga kini mengajak aparat penegak hukum, termasuk Menteri Pertahanan, Kapolri, dan Panglima TNI, untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang dilaporkan sering menjadi tempat operasi tambang liar tersebut. (Wt)
![]()













