Nusantara

Aroma Mafia Solar di Terboyo Gudang PT RAS Diduga Tampung BBM Subsidi dari Berbagai Daerah Oknum POLDA Jateng Ikut Di Sebut

×

Aroma Mafia Solar di Terboyo Gudang PT RAS Diduga Tampung BBM Subsidi dari Berbagai Daerah Oknum POLDA Jateng Ikut Di Sebut

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Eksklusif.co.id – Dugaan praktik penyalahgunaan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah gudang milik PT RAS yang berada di kawasan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, tepatnya di area bekas Terminal Bus Terboyo.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi yang diperoleh dari berbagai daerah di Jawa Tengah melalui mekanisme yang patut diduga melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Sumber menyebutkan, aktivitas itu bukan berlangsung sesaat. Dugaan praktik penampungan dan distribusi solar subsidi tersebut disebut telah berjalan cukup lama dan diduga melibatkan jaringan pemasok dari beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Demak dan Kecamatan Wedung.

Modus yang disebutkan oleh sumber adalah pengumpulan solar subsidi dari berbagai lapak penampungan hasil pembelian menggunakan kendaraan yang berulang kali mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Solar yang terkumpul kemudian diduga dikirim ke gudang PT RAS untuk ditampung sebelum dipasarkan kembali dalam jumlah besar.

Lebih mengejutkan, solar tersebut diduga kembali didistribusikan ke sejumlah wilayah pesisir dan kawasan pelabuhan, termasuk Tegal dan Juwana. Harga jual yang disebut berkisar Rp16.000 per liter, jauh di bawah harga BBM industri resmi, sehingga menimbulkan dugaan adanya pasokan dari jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan PT RAS memiliki keterkaitan bisnis dengan PT Riski Arta Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM non-subsidi. Keterkaitan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasokan BBM yang diperjualbelikan serta legalitas rantai distribusinya.

Tidak berhenti di situ, nama pemilik PT RAS berinisial LK juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi dari sumber lapangan, LK disebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota kepolisian aktif yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah.

Meski informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama tersebut belum tersentuh proses penegakan hukum.

Sumber juga mengungkap dugaan adanya hubungan transaksi pasokan solar antara PT RAS dengan seorang pengusaha berinisial Haji IS yang berada di wilayah Jepara. Dugaan hubungan bisnis tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini dan menjadi bagian dari rangkaian distribusi BBM yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Di sisi lain, warga sekitar mengaku kerap melihat aktivitas kendaraan tangki dan truk keluar masuk kawasan gudang. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan serta memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas sebenarnya yang berlangsung di lokasi tersebut.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAS, PT Riski Arta Sejahtera, pemilik perusahaan berinisial LK, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kapolrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, juga masih terus dilakukan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan distribusi solar subsidi ilegal tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang profesional dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi kebal terhadap hukum meskipun telah berlangsung dalam waktu yang lama.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber lapangan dan hasil penelusuran awal. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Taem/Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *