SURABAYA, Eksklusif.co.id – Berbagai modus terus dilancarkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk memutus mata rantai pelacakan aparat penegak hukum. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar taktik seorang kurir sabu berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, yang memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar atasannya.
Meski mencoba bersembunyi di balik teknologi demi menghindari deteksi kepolisian, pelarian residivis kasus narkoba ini akhirnya terhenti setelah disergap oleh petugas di kediamannya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 12,18 gram. Narkotika golongan I tersebut ditemukan petugas di beberapa lokasi terpisah wilayah Surabaya dan Sidoarjo sebelum sempat diambil oleh para pemesan.
“Sabu tersebut sudah diranjau oleh tersangka di beberapa titik, namun beruntung belum sempat diambil oleh pemesannya dan berhasil langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7/2026).
Dikendalikan Bandar Berjuluk ‘King’
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka TWS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ‘King’. Komunikasi antarkeduanya dilakukan secara eksklusif via aplikasi Zangi, di mana King memberikan instruksi pertama untuk mengambil pasokan sabu di kawasan Bratang, Surabaya.
Setelah barang berada di tangan TWS, sang bandar kemudian memerintahkannya untuk menyebar sabu tersebut dengan sistem ranjau di 10 titik yang tersebar di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang (Surabaya), serta kawasan Deltasari (Sidoarjo).
“Dari pengakuannya, tersangka mendapat upah sebesar Rp 20 ribu untuk setiap poket sabu yang sukses diranjau. Selain materi, ia juga mendapat pasokan sabu secara gratis dari sang bandar untuk dikonsumsi sendiri,” terang AKP Adik Agus.
Jejak Kriminal Residivis Lapas Madiun
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa TWS bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran gelap narkotika. Catatan kepolisian menunjukkan tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus serupa dan sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Madiun.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan peredaran narkoba di sekitar Jalan Bratang. Setelah melakukan penyelidikan lapangan dan mengantongi identitas target, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat diinterogasi di lokasi, TWS bernyanyi dan mengakui bahwa sebagian besar sabu telah disebar di empat wilayah berbeda.
“Petugas di lapangan bergerak cepat mengamankan 10 poket sabu yang berada di lokasi ranjauan luar sebelum diambil pembeli, sementara 2 poket sabu sisanya kami temukan disembunyikan di dalam dosbook handphone milik tersangka,” pungkasnya.
(Red/Muis)
![]()













