Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus Komplotan Pencuri Dua Ekor Sapi di Tutur, Angkut Hasil Curian Pakai Pick Up

×

Polres Pasuruan Ringkus Komplotan Pencuri Dua Ekor Sapi di Tutur, Angkut Hasil Curian Pakai Pick Up

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian dua ekor sapi di Mapolres Pasuruan, Selasa (7/7/2026). Dalam rilis tersebut, polisi menyampaikan keberhasilan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.

PASURUAN, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil menggulung komplotan terduga pelaku pencurian hewan ternak (curnak). Tiga orang tersangka sukses diamankan di lokasi berbeda pada Minggu (5/7/2026) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang peternak asal Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang kehilangan dua ekor sapi di kandang ladangnya. Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru disadari pemiliknya keesokan pagi. Akibat kejadian ini, korban ditafsir mengalami kerugian material mencapai Rp35 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, kawanan pelaku diduga mengangkut dua ekor sapi tersebut menggunakan satu unit mobil pick up berwarna hitam.

Bergerak cepat merespons laporan warga, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan yang membackup Unit Reskrim Polsek Nongkojajar langsung melakukan penelusuran. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial PS, AP, dan H.

Selain mencokok para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan.

“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Joko saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk memperketat sistem keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Warga juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mendapati aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya.

(Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *