Surabaya, Eksklusif.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan merek spuit atau jarum suntik yang ditemukan bersama ribuan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di saluran air sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo, bukan merupakan merek yang digunakan Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC).
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya melakukan pengecekan di lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, serta pihak RSUD EC pada Selasa (25/8/2026).
“Jadi terkait limbah rumah sakit, kita tidak pernah punya spuit merek itu. Yang kedua, ada bungkus di sana. Bungkus itu adalah bungkus obat, bukan bungkus terkait spuit,” ujar Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan, merek spuit yang ditemukan di lokasi tidak pernah digunakan RSUD EC sejak rumah sakit tersebut berdiri hingga saat ini. “Jadi merek spuit itu tidak pernah ada di rumah sakit Eka Candrarini. Selama pengadaan berdirinya rumah sakit sampai hari ini, tidak ada yang nama spuit merek itu,” ungkapnya.
Menurut dia, hasil pengecekan yang dilakukan Dinkes Surabaya, DLH Surabaya, dan DLHK Sidoarjo di lokasi juga memastikan spuit tersebut bukan berasal dari rumah sakit milik Pemkot Surabaya. “Nah, spuit-spuitnya itu banyak. Ini sudah cek di lokasi, DLHK Sidoarjo dengan LH Surabaya dan rumah sakit EC. Jadi tidak ada (merek) spuit itu,” jelas dia.
Wali Kota Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga. Spuit yang masuk kategori limbah medis, khususnya yang memiliki jarum, dipisahkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan.
“Jadi di rumah sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan (limbah medis) menggunakan pihak ketiga. Dimana ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisah). Dan itu dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga dihancurkan dalam limbah B3,” paparnya.
Dengan mekanisme tersebut, Wali Kota Eri memastikan pengelolaan spuit bekas di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dilakukan dengan cara membuangnya langsung ke lingkungan. “Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit (jarum) digabung, ini enggak ada. Maka ini dipastikan bukan spuitnya Kota Surabaya,” tuturnya.
Meski merek spuit yang ditemukan dipastikan bukan milik rumah sakit Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mengakui adanya kemasan bertuliskan RSUD EC di lokasi menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kemasan tersebut merupakan kantong obat berbahan kertas yang digunakan di Surabaya sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan plastik.
“Jadi di Surabaya untuk menghilangkan plastik maka untuk obat itu dimasukkan dalam bungkus kertas. Itu kotaknya kecil, padahal spuitnya panjang. Jadi itu enggak mungkin (bungkus spuit),” jelas dia.
Oleh sebab itu, Wali Kota Eri menginstruksikan Dinkes Surabaya dan jajaran RSUD EC untuk menelusuri asal kemasan tersebut. “Kalau misalnya itu ada klinik yang ternyata membuang itu tanpa melalui berproses, apakah klinik yang ada di Sidoarjo atau klinik yang ada di Surabaya, maka pidana harus berjalan,” tegasnya.
Karenanya, ia memastikan bahwa Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan pihak terkait di Sidoarjo untuk memastikan pembuangan limbah medis tersebut dapat ditelusuri. “Nanti koordinasi dan kerja sama dengan DLHK Sidoarjo. Karena kan tidak boleh membuang limbah (B3) sembarangan,” jelas dia.
Wali Kota Eri menekankan bahwa penelusuran tersebut penting untuk mengetahui pihak yang menaruh kemasan bertuliskan RSUD EC di lokasi. Hal itu mengingat merek spuit yang ditemukan tidak sesuai dengan produk yang digunakan rumah sakit tersebut. “Yang kami cari itu siapa yang menaruh kertas (RSUD) EC di sana. Karena ini (spuit), bukan merek barang yang dipakai Rumah sakit EC,” katanya.
Selain itu, Pemkot Surabaya memastikan investigasi internal telah dilakukan. Hasil pengecekan menunjukkan spuit yang ditemukan bukan produk yang digunakan rumah sakit milik Pemkot Surabaya.
“Investigasi internal sudah dilakukan. Tadi malam kita sudah cek, sudah sampai ke lokasi ketemu dengan DLHK Sidoarjo. Kita cek bukan punya kita (pemkot), dan kita tidak pernah punya merek itu,” imbuhnya.
Wali Kota Eri berharap penelusuran bersama dapat mengungkap pihak yang membuang limbah medis tersebut sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. “Karena itu bukan spuit rumah sakit (EC). Sejak berdirinya rumah sakit EC, kita tidak pernah memakai spuit merek itu,” pungkasnya. (*)
![]()













