Surabaya, Eksklusif.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke dengan suara keras hingga mengganggu kenyamanan lingkungan di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung meminta jajaran Satpol PP turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindak aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.
Atas arahan tersebut, jajaran Satpol PP Kota Surabaya mendatangi sejumlah tempat usaha di kawasan Jalan Putro Agung untuk memastikan laporan warga sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap perizinan dan aktivitas usaha di lokasi.
“Ada laporan warga terkait warung kopi yang ada mirasnya, lalu jam dua malam karaokenya keras sekali. Tolong ini ditertibkan,” kata Wali Kota Eri kepada jajaran Satpol PP Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, penjualan minuman beralkohol tidak dapat dilakukan sembarangan. Pelaku usaha yang telah memiliki izin sekalipun tetap wajib mematuhi ketentuan mengenai lokasi maupun tata cara penjualan.
“Iya itu ditertibkan semua, nanti dikoreksi semuanya terkait izinnya,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung kopi berdasarkan pengaduan masyarakat. Salah satu laporan menyebut adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin, sekaligus aktivitas karaoke yang mengganggu warga sekitar.
“Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras,” ujar Irna.
Dalam pemeriksaan di salah satu lokasi, petugas juga mengecek bagian lantai dua bangunan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 29 dus botol minuman beralkohol dalam kondisi kosong dan tiga botol minuman beralkohol yang masih berisi di dalam kulkas.
“Di lantai dua kita menemukan 29 dus botol minuman keras yang sudah kosong. Di kulkas kita menemukan tiga botol minuman keras yang masih ada isinya,” jelasnya.
Petugas kemudian memeriksa dokumen perizinan tempat usaha tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi itu tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol.
Atas temuan tersebut, Satpol PP melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak yang bersangkutan. Aktivitas karaoke juga dihentikan, sementara penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan untuk beroperasi di lokasi tersebut.
Irna menjelaskan, aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Aturan tersebut mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol, termasuk terkait lokasi, skala usaha, dan kadar alkohol.
“Jadi kita terangkan bahwa tidak boleh melakukan penjualan minuman keras di lokasi tersebut,” katanya.
Selanjutnya, hasil penindakan akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap tempat usaha tersebut.
“Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu,” ujarnya.
Irna menegaskan, setiap tempat usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama apabila berada di kawasan permukiman yang berdampingan langsung dengan lingkungan warga. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ketenteraman maupun ketertiban masyarakat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban.
“Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silahkan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar,” pungkasnya. (*)
![]()













