Surabaya.Eksklusif.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut akan diperluas dengan pola berbasis wilayah di 31 kecamatan untuk menjangkau titik-titik penjualan yang selama ini belum terdeteksi.
Penguatan pengawasan menjadi bagian dari sinergi Pemkot Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam kegiatan pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
“Jadi nanti insyaallah kami juga akan berkonsultasi dengan njenengan (Kepala Kanwil DJBC). Apa dimungkinkan ketika kita melakukan sidak di bawah dan menemukan langsung bisa kita berikan sanksi,” ujar Wali Kota Eri.
Menurutnya, pola penjualan rokok ilegal saat ini turut mengalami perubahan. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam melakukan penindakan di lapangan. “Karena hari ini (pola penjualan) juga sudah berubah. Kalau sudah ada pemusnahan atau apa pun itu, kotaknya (penjual rokok ilegal) itu ditutup, dibawa. Nah, jadi kita ini bingung, mana (penjualnya). Kalau sudah lihat orangnya pergi, kita (petugas) enggak bisa ngapa-ngapain,” jelas dia.
Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya siap memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. “Kalau ternyata diperbolehkan, maka kami dengan Forkopimda Surabaya juga akan menangkapnya bersama-sama,” jelas dia.
Selain itu, ia juga menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. “Maka saya yakin Pak Kanwil dengan Forkopimda Kota Surabaya, insyaallah kami bersama terus memberantas rokok ilegal yang ada di Kota Surabaya,” tegas dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat penjualan rokok ilegal. Penyisiran dilakukan mulai dari akses masuk Surabaya melalui Jembatan Suramadu hingga sejumlah toko kecil di berbagai wilayah.
“Jadi kemarin juga sudah kita laksanakan, kita menyisir mulai dari akses pintu masuk dari ke Surabaya melalui (Jembatan) Suramadu,” kata Irna.
Menurut Irna, penyisiran telah dilakukan di sekitar 30 titik di berbagai wilayah Surabaya. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan Tambak Bening, Kecamatan Gubeng, hingga sejumlah toko kecil. “Ada 30 titik, mulai dari di bawah (Jembatan) Suramadu, Tambak Bening. Nah, (mulai Januari 2026) hingga bulan Agustus sampai dengan hari ini ada 30 titik yang sudah kita sisir,” ungkap dia.
Ke depan, Satpol PP Surabaya mengusulkan pola pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal berbasis wilayah di 31 kecamatan. Skema tersebut akan disusun bersama Bea Cukai agar pelaksanaan pengawasan dan penindakan memiliki dasar serta prosedur yang jelas.
“Ke depannya kami sedang mengajukan kepada Bea Cukai untuk kerja sama bagaimana apabila pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di Surabaya bisa dilaksanakan di 31 kecamatan,” paparnya.
Irna menjelaskan, pengawasan berbasis wilayah diperlukan mengingat luasnya wilayah Surabaya. Selain itu, masih terdapat titik-titik penjualan rokok ilegal yang berpotensi belum terdeteksi atau terjangkau melalui operasi yang selama ini dilakukan. “Karena luasnya wilayah Kota Surabaya, itu yang pertama. Yang kedua, dari 43,2 juta (rokok ilegal yang dimusnahkan) 70% nya dari (penindakan) di Kota Surabaya,” tegas dia.
Ia menyebut jumlah penindakan terhadap rokok ilegal di Kota Surabaya meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. “Nah, ini kan leading-nya Bea Cukai, sehingga kita bermohon kepada Bea Cukai untuk bagaimana rencana Bapak Wali Kota melakukan pemberantasan di 31 wilayah Kota Surabaya,” tegasnya.
Menurut Irna, pelaksanaan pengawasan di tingkat kecamatan membutuhkan SOP dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Hal itu diperlukan agar petugas di lapangan memahami kewenangan dan tahapan penindakan sehingga pelaksanaannya tidak keliru secara hukum. “Jadi nanti per kecamatan. Berarti kan SOP nya harus diatur dulu,” imbuhnya.
Selain Satpol PP pusat, pengawasan di tingkat 31 wilayah nantinya akan melibatkan unsur ketentraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan. Petugas di wilayah akan menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Irna mengatakan, selama ini penindakan rokok ilegal dilakukan melalui tim gabungan yang telah dijadwalkan. Namun, Pemkot Surabaya menilai pola tersebut perlu diperluas agar titik-titik kecil yang belum terdeteksi dapat dijangkau. “Nah, kami berpikir dan juga Pak Wali Kota mengidentifikasi bahwa ini masih banyak yang kecil-kecil yang belum terdeteksi atau belum terjangkau,” tuturnya.
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan, Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai akan melakukan sosialisasi kepada para camat. Pertemuan tersebut menjadi tahap awal penyusunan mekanisme pengawasan berbasis wilayah.
“Nah dari situ kami sudah bermohon dari kemarin dan juga hari ini, insyaallah nanti mungkin dalam waktu dekat, minggu depan, nanti akan ada pertemuan kami akan diundang oleh Bea Cukai untuk bersama dengan camat-camat melakukan sosialisasi bagaimana tahapan supaya tidak keliru secara hukum,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, Irna mengungkapkan bahwa unsur Trantib di 31 kecamatan akan menjadi bagian dari tim pengawasan bersama Satpol PP dan Bea Cukai. “Nanti timnya itu pasti ada dari Satpol PP. Nah, turunan dari kami itu nanti ada Kasi Trantib di 31 kecamatan,” tambahnya.
Irna menargetkan pengawasan dan penindakan berbasis wilayah di 31 kecamatan tersebut dapat mulai direalisasikan tahun ini. “Insyaallah kita harapkan tahun ini kita ada realisasi untuk pelaksanaan itu,” pungkas dia. (*)
![]()













