Hukum

Elemen Masyarakat Se-Surabaya, Menegaskan Tidak Ada Kata Maaf Dan Segel Gudang Juga Kantor CV Sentosa Seal di Surabaya

66
×

Elemen Masyarakat Se-Surabaya, Menegaskan Tidak Ada Kata Maaf Dan Segel Gudang Juga Kantor CV Sentosa Seal di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Viralnya video yang di unggah oleh Bapak Armuji Wakil WaliKota Surabaya pada hari kamis ( 11/5/2025 )di CV.Sentoso Seal yang beralamatkan di Pergudangan Margomulyo dengan pemilik Diana.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini berakhir dengan permintaan maaf secara langsung di kediaman rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, antara Diana dengan Armuji.Di jalan Wali Kota Mustajab No. 78 Surabaya, Senin (14/04/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dengan suasana kekeluargaan, disaksikan oleh jajaran kuasa hukum masing-masing pihak,salah satunya dari perwakilan Dinas Ketenagakerjaan.

Dengan adanya pertemuan antara Diana dengan Armuji sudah selesai damai secara pribadi,tetapi beda dengan warga kota Surabaya yang merasa Bapak atau pemimpin Kota Surabaya serasa tersakiti.

Aliansi Madura Indonesia ( AMI ), Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya ( SBPIJ ) atau yang lebih di kenal dengan sebutan Pemuda Indonesia,Arek Suroboyo Bersatu ( ASB ) dan berbagai ormas melakukan aksi,karena merasa kota Surabaya di jadikan sebagai tempat yang tidak mempunyai Harga dan Martabat.

Dari seluruh Ormas yang ada di Surabaya jadi satu menuntut supaya CV. Sentoso Seal di tutup dan di proses secara hukum yang berlaku di NKRI

Baihaqi Akbar sebagai Ketua Umum AMI, meminta supaya ijazah dari mantan karyawan CV Sentoso Seal segera di kembalikan, perijinan dari perusahaan harus jelas,karena menurut data tidak sesuai,diduga demi menghindari pajak pemerintah,”ujar Baihaqi

Zainal sebagai Ketua Surabaya menyampaikan di waktu orasinya, Ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh disandera,karena sudah di atur di dalam peraturan Gubernur,Pergub Nomor 8 Tahun 2016, penahanan ijazah atau dokumen asli dilarang. Sanksinya bisa berupa denda Rp50 juta atau pidana enam bulan,”tandasnya

Bahkan dari ketua umum ASB juga menyampaikan di atas mobil komando,kita kawal secara hukum terkait kasus penahanan ijazah yang di lakukan oleh CV.Sentoso Seal sampai adanya penentuan tersangka serta kita juga akan mengawal masalah pajak yang di bayarkan oleh pihak perusahaan tersebut,”ucap Ketua ASB

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) turut hadir dan mendampingi perwakilan korban dalam melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Pemkot berkomitmen melindungi hak-hak pekerja. Tidak boleh ada perusahaan di Surabaya yang semena-mena terhadap buruhnya,” tegas Kepala Disperinaker.

“Harapan dari seluruh ormas yang hadir di perusahaan CV Sentoso Seal ,supaya perusahaan tersebut di proses secara hukum dan di cabut terkait perijinannya,”pungkas Rizqi Ketua Umum Pemuda Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *