Purwakarta, Eksklusif.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tegas berkomitmen mengusung visi pelayanan yang melayani, profesional dan terpercaya, persoalan pertanahan bukan semata menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tata ruang bukan hanya soal peta dan batas wilayah, melainkan menyangkut masa depan pembangunan dan keberlanjutan daerah.
Sinergi bersama sangat penting, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama di tengah dinamika pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini semakin krusial.
“RTRW bukan hanya persoalan BPN, tapi sudah menjadi isu nasional. Semua proses harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN,” terang Mahyudin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, saat menerima kunjungan awak media, Rabu (29/4/2026).
Kolaborasi lintas sektor termasuk peran media, diperlukan untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar memahami tata kelola pertanahan perlu kerja bersama, bukan tanggung jawab satu lembaga saja.
Terkait sejumlah zona sensitif Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam penyusunan tata ruang, status lahannya tidak bisa sembarangan dialihfungsikan, mengingat peran vital dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Permohonan hak dalam rangka pengembangan/investasi terhadap obyek yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dipersyaratkan adanya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saat ini mulai terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bagi Kecamatan yang sudah RDTR penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara otomatis diterbitkan konfirmasi KKPR melalui sistem OSS tidak memerlukan Persetujuan Teknis
(Pertek), khususnya di wilayah Kecamatan Cibatu yang sudah RDTR,” ungkapnya.
KKPR terbagi dua mekanisme, KKPR Konfirmasi dan KKPR Persetujuan, digunakan sesuai jenis kegiatan, baik kepentingan usaha atau administrasi pertanahan.
Terkait LP2B, BPN memastikan ketersediaan lahan di Purwakarta masih mencukupi untuk kebutuhan pangan. Namun penetapan lokasi secara definitif masih menunggu pengesahan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang hingga kini menjadi acuan utama data LP2B.
Forum Penataan Ruang yang diketuai Bupati terus mengawal proses ini, meskipun beberapa tahapan teknis masih berjalan,” kata Kepala Kantor Pertanahan yang baru tiga bulan bertugas tersebut.
Lebih lanjut disampaikannya, dengan berbagai dinamika itu pihaknya menekankan setiap pihak baik investor, masyarakat dan pemerintah wajib mengikuti tata cara yang berlaku.
“ Jelas selama prosedur dipenuhi, semua peluang tetap terbuka. Tapi aturan tidak bisa ditawar,” pungkas Kepala Kantor Pertanahan.
(Laela)
![]()













