DPR

DPRD Sidoarjo Pada Waktu Sidang Paripurna Juga Memberikan Pandangan Umum Dari Fraksi-Fraksi

673
×

DPRD Sidoarjo Pada Waktu Sidang Paripurna Juga Memberikan Pandangan Umum Dari Fraksi-Fraksi

Share this article
Keterangan Foto: DPRD Kabupaten Sidoarjo Melaksanakan Rapat Raripurna II.

Sidoarjo, ekslusif.co.id. – DPRD Kabupaten Sidoarjo melaksanakan rapat paripurna II dengan agenda Pandangan Umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (12/6/2024) . Hadir dalam rapat ini ketua DPRD Usman, Plt Bupati Sidoarjo Subandi Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Forkopimda, kepala kesatuan TNI dan Polri, Sekretaris daerah dan jajaran pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Sidoarjo. Rapat dibuka oleh Usman yang menyampaikan bahwa pertemuan ini didasarkan pada hasil rapat badan musyawarah DPRD pada 3 Juni 2024. Rapat tersebut menindaklanjuti berita acara yang memutuskan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, dari 50 anggota dewan, 26 orang hadir dalam rapat ini. Fraksi PKS Anang Ma’ruf menyampaikan pandangan umum fraksi diawali oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidoarjo dan pimpinan rapat paripurna.

Mereka menilai pentingnya pembahasan Raperda ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “PKS mengapresiasi realisasi pendapatan daerah tahun 2023 dan mendorong peningkatan akuntabilitas serta perencanaan keuangan yang lebih akurat. Mereka juga menyoroti masalah piutang daerah yang mencapai Rp300,556 miliar pada tahun 2023, kok malah turun dari Rp311,663 miliar pada tahun 2022. Fraksi PKS meminta penjelasan langkah strategis pemerintah dalam mengurangi piutang tersebut,” ungkapanya. Kemudian jumlah terbesar kedua piutang lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. Jumlah terbesar merupakan piutang badan urusan legislasi daerah (BULD) RSUD, juga meningkat jumlahnya dibanding tahun sebelumnya.Kemudian piutang retribusi juga meningkat jumlahnya dibanding tahun sebelumnya. Dari fraksi PKS melihat besaran jumlah piutang daerah tersebut sebagai sebuah potensi untuk pembiayaan pembangunan daerah, maka dari itu sudah semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Melakukan penanganan terhadap permasalahan piutang tersebut sehingga kami meminta pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini dapat menjelaskan kepada kami apa langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo didalam upayanya mengurangi piutang daerah secara signifikan. “Jumlah terbesar merupakan piutang di RSUD juga meningkat jumlahnya, dibanding tahun sebelumnya. “Dari Fraksi PKS melihat besaran jumlah piutang daerah tersebut sebagai sebuah potensi untuk pembiayaan pembangunan daerah. Maka dari itu sudah sepertinya Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan penanganan terhadap permasalahan tersebut. Sehingga kami meminta pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menjelaskan kepada kami apa langkah strategis yang dilakukan Oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam upayanya mengurangi piutang daerah secara signifikan,” terangnya.

Temuan BPK terkait belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian PKS. Mereka meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan, kebijakan, dan SOP terkait, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Fraksi PKS menekankan pentingnya konsistensi pelaporan antar dokumen publik untuk menunjukkan akuntabilitas. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan dan memastikan hal serupa tidak terulang di masa mendatang. “Bahwa adanya temuan BPK dalam belanja pegawai pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sudah kurang akuratnya prediksi belanja pegawai yang ingin mengakibatkan adanya bisa lebih belanja pegawai tahun 2023,” terangnya.

Fraksi PKS mencermati kesamaan dan konsistensi pelaporan antar dokumen publik merupakan hal yang serius dan penting. Menunjukkan akuntabilitas publik dari hal yang dilaporkan serta kelayakan dokumen yang memadai atas adanya perbedaan pelaporan pada dokumen laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( LPPD ) tahun 2023 tersebut. “DPRD meminta penjelasan apa yang menjadi penyebabnya dan bagaimanapun upaya Pemerintah Daerah agar hal yang sama tidak terulang pada tahun yang akan datang,” Tegasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *