DPR

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Desak Dinas Pendidikan Dan BKD Segera Isi Jabatan Kepala Sekolah yang Kosong

×

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Desak Dinas Pendidikan Dan BKD Segera Isi Jabatan Kepala Sekolah yang Kosong

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo eksklusif.co.id l 28-08-2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono, untuk mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Segera mempercepat regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.

Desakan itu disampaikan menyusul masih adanya puluhan jabatan kepala sekolah negeri yang belum terisi secara definitif,

Meski sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan pengukuhan ratusan kepala sekolah.

Persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di Sidoarjo sebelumnya cukup besar.

Data yang berkembang mencatat terdapat sekitar 172 jabatan kepala SD Negeri dan 15 jabatan kepala SMP Negeri

Yang kosong atau masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Kondisi tersebut membuat sejumlah kepala sekolah harus merangkap memimpin lebih dari satu satuan pendidikan.

Situasi itu dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan sekolah.

Kepala sekolah yang merangkap jabatan harus membagi waktu dan tanggung jawab,

Bahkan dengan lokasi sekolah yang relatif berjauhan, seperti Buduran-Jabon, Gedangan-Tulangan, maupun Sedati-Sukodono.

Warih menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, regenerasi kepemimpinan sekolah harus menjadi perhatian pemerintah daerah

Karena kepala sekolah memiliki peran strategis dalam menentukan arah pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan.

“Regenerasi dan kaderisasi harus menjadi prioritas.

Pengangkatan kepala sekolah hendaknya didasarkan pada kemampuan dan prestasi,

Termasuk mempertimbangkan guru penggerak serta guru-guru kreatif yang memiliki kapasitas memimpin,” ujar Warih saat memantau program Aksi Bergizi di SMP Negeri 1 Sidoarjo, 4 Agustus 2026.

Politisi Partai Golkar tersebut meminta koordinasi antara BKD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo terus diperkuat.

Ia juga mendorong agar proses promosi dan mutasi kepala sekolah dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan kompetensi dan rekam jejak.

Warih menekankan, faktor personal maupun kepentingan nonprofesional tidak boleh menjadi dasar dalam menentukan seseorang menduduki jabatan kepala sekolah.

Selain proses kaderisasi, ia meminta BKD memiliki basis data kepegawaian yang terintegrasi dan terus diperbarui.

Data tersebut idealnya memuat informasi mengenai kepangkatan, kompetensi, prestasi,

Serta rekam jejak guru yang berpotensi menjadi calon kepala sekolah.

Dengan basis data yang akurat, menurut Warih, pemerintah daerah akan lebih mudah menyajikan bahan pertimbangan kepada Bupati Sidoarjo

Ketika mengambil keputusan mengenai promosi maupun mutasi jabatan.

“Kalau datanya lengkap dan terintegrasi, proses pengambilan keputusan akan lebih cepat, tepat dan profesional,” ujarnya.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Pemkab Sidoarjo telah melakukan langkah pengisian sebagian jabatan yang kosong.

Sebanyak 254 kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri resmi dikukuhkan Bupati Sidoarjo Subandi di Pendapa Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026).

Pengukuhan tersebut merupakan hasil proses promosi dan mutasi kepala sekolah serta tenaga pendidik.

Dari jumlah tersebut, 90 orang mendapat promosi sebagai kepala SD Negeri, 12 orang promosi sebagai kepala SMP Negeri,

Dan 15 orang menjalani mutasi sebagai kepala SMP Negeri.

Sementara lainnya merupakan kepala SD Negeri yang mengalami mutasi atau rotasi.

Meski demikian, pengisian jabatan belum sepenuhnya tuntas. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo,

Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd., menyebut masih terdapat 86 jabatan kepala sekolah yang kosong.

Rinciannya, 82 jabatan kepala SD Negeri dan empat jabatan kepala SMP Negeri.

Dengan demikian, angka kekosongan jabatan yang sebelumnya mencapai sekitar 187 posisi telah berkurang setelah pengukuhan 254 kepala sekolah.

Namun, masih tersisanya 86 jabatan menunjukkan proses penataan kepala sekolah belum selesai sepenuhnya.

Netti menjelaskan, proses pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme administrasi yang ditetapkan.

Untuk jalur promosi, calon kepala sekolah harus melewati tahapan seleksi administrasi

Dan wawancara sebelum dinyatakan lolos oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara proses mutasi disusun oleh PPK yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Menurut Netti, proses administrasi internal di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebenarnya telah diselesaikan.

Kendala pengisian sisa jabatan lebih berkaitan dengan persoalan teknis pada sistem aplikasi kepegawaian.

Sebelumnya, Netti menjelaskan adanya kendala sinkronisasi antara aplikasi KSPS-TK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan)

Hal ini milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi tersebut berdampak terhadap penerbitan dokumen administrasi promosi dan mutasi.

Dalam perkembangan berikutnya, kendala teknis juga disebut terjadi pada sistem MyASN milik BKN.

“Administrasi internal di tingkat Pemkab sebenarnya sudah selesai.

Kendala utama yang mengganjal pelantikan sisa jabatan ini murni akibat gangguan teknis pada sistem aplikasi MyASN milik BKN,” jelas Netti saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, 5 Agustus 2026.

Ia mengatakan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan.

Dinas Pendidikan bersama BKD berkomunikasi dengan tim KSPS-TK pusat dan Kantor Regional II BKN Jawa Timur untuk memantau penyelesaian kendala tersebut.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan jabatan kepala sekolah merupakan amanah besar, bukan sekadar posisi struktural.

Ia meminta kepala sekolah yang baru dikukuhkan menjadi pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif,

Dan mampu membawa perubahan di sekolah masing-masing.

Subandi juga mengingatkan kepala sekolah agar bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,

Termasuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana melalui mekanisme swakelola.

Ia meminta kepala sekolah tidak mudah dipengaruhi pihak lain.

“Jangan mau disetir oleh siapa pun atau pihak lain.

Karena ini swakelola, tanggung jawab ada di tangan panjenengan,” tegas Subandi.

Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan pendampingan melalui

Inspektorat bagi kepala sekolah yang belum memahami mekanisme pembangunan dan rehabilitasi sekolah.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahan administrasi maupun persoalan hukum.

Di tengah proses penataan tersebut, desakan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo agar regenerasi dan kaderisasi dipercepat menjadi perhatian.

Pengisian 86 jabatan yang masih kosong dinilai penting untuk memastikan setiap sekolah memiliki kepemimpinan definitif dan tidak terus bergantung pada sistem Plt.

Kepastian pengangkatan kepala sekolah definitif diharapkan dapat menciptakan stabilitas manajemen sekolah,

Untuk memperjelas tanggung jawab kepemimpinan, serta memperkuat pelayanan pendidikan.

Bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi,

Proses regenerasi yang objektif juga diharapkan membuka ruang bagi munculnya pemimpin-pemimpin sekolah baru yang profesional, inovatif,

Dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.”Jelasnya…….(Ali)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *