Pemerintah

Gandeng KIM dan Aparat Penegak Hukum, Satpol PP Jabar Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Purwakarta

×

Gandeng KIM dan Aparat Penegak Hukum, Satpol PP Jabar Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Jajaran narasumber dari berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdiri bersama saat menghadiri pembukaan program edukasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Purwakarta. Kolaborasi ini ditargetkan mampu memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai di Jawa Barat hingga tingkat desa.

PURWAKARTA, Eksklusif.co.id – Upaya masif untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat terus digalakkan. Langkah konkrit ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Tatap Muka “Gempur Rokok Ilegal” yang diselenggarakan di Hotel Harper, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan strategis ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum (APH), serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jawa Barat yang bertindak sebagai mitra strategis dalam mengedukasi publik.

Ketua Panitia Acara, Ivan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyatakan bahwa agenda ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai bahaya, dampak ekonomi, hingga konsekuensi hukum dari penyebaran rokok ilegal.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Sebab, selain merugikan penerimaan negara, aktivitas tersebut juga jelas melanggar hukum,” ujar Ivan tegas.

Sinergi Lintas Sektoral dan Pemanfaatan Media Sosial

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, S.IP., M.Si. Dalam arahannya, Tulus menegaskan krusialnya membangun sinergi kolektif antara jajaran Satpol PP, Direktorat Jenderal Bea Cukai, pihak kepolisian, serta KIM Jawa Barat dalam memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Lebih lanjut, Tulus memaparkan bahwa dipilihnya Kabupaten Purwakarta sebagai lokus kegiatan memiliki nilai strategis tersendiri. Di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dikenal luas serta memiliki pengaruh dan penetrasi besar di media sosial, penyebaran kampanye anti-rokok ilegal ini diharapkan dapat bergaung lebih kuat hingga ke pelosok masyarakat.

Dalam forum tersebut, peserta kembali diingatkan mengenai sanksi pidana berat yang mengintai para pelaku penyelundupan. Tindakan memproduksi, menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum pidana murni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelakunya dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau sanksi denda paling banyak 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

“Rokok ilegal memicu kebocoran penerimaan negara yang berujung pada terhambatnya pembangunan daerah. Oleh karena itu, ruang edukasi ke masyarakat harus terus diperluas,” sebut salah satu narasumber acara.

Perluas Jaringan hingga Tingkat Desa

Sosialisasi ini menghadirkan lima narasumber kompeten dari berbagai instansi, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, serta perwakilan pengurus KIM Jawa Barat.

Dalam sesi pemaparannya, perwakilan KIM Jawa Barat membedah berbagai tantangan lapangan beserta opsi solusi konkrit untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selama ini, KIM bergerak aktif dengan dukungan penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat serta kemitraan taktis bersama Satpol PP guna mengalirkan program “Gempur Rokok Ilegal” langsung ke akar rumput.

Sebelum menyasar KIM, sosialisasi serupa telah menyentuh berbagai elemen, termasuk perusahaan jasa titipan (ekspedisi) hingga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat. Keterlibatan APTI dinilai penting mengingat organisasi ini mengemban fungsi utama dalam advokasi dan perlindungan kesejahteraan petani, pemberdayaan sektor pertanian tembakau, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan tata niaga cukai yang berpihak pada ekonomi lokal.

Kini, dengan diperluasnya kolaborasi bersama KIM, penyebaran arus informasi diharapkan mampu menyentuh level administrasi terbawah di tingkat desa dan kelurahan. Program edukasi terpadu ini ditargetkan dapat direplikasi secara berkelanjutan oleh Satpol PP di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat hingga tingkat kecamatan, dengan sokongan anggaran yang bersumber dari DPA Satpol PP Tahun Anggaran 2026.

(Red/Laela)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *