Hukum

Judi 303 Omset Ratusan Juta Di Desa Kretek Bondowoso Tak Tersentuh Hukum

564
×

Judi 303 Omset Ratusan Juta Di Desa Kretek Bondowoso Tak Tersentuh Hukum

Share this article
Keterangan Foto: Judi 303 Omset Ratusan Juta Di Desa Kretek Bondowoso

Bondowoso, eksklusif.co.id – Semakin marak Perjudian 303 jenis Sabung Ayam dan Judi Dadu atau Cap Jie Kie berada di Desa Kretek, Kec. Taman Krecek, Kab. Bondowoso, Jawa Timur. Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek, Polres Bondowoso dan Polda Jawa Timur diketahui belum ada Tindakan dari Pelanggar Hukum.

Hal ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (Gempar), Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat Jawa Timur.

Agus Subekti selaku Sekjen DPW Jawa Timur mendapatkan informasi dan juga Pengaduan dari Masyarakat Bondowoso terkait adanya Maraknya Perjudian yang ada di Kecamatan Taman Krecek, Kabupaten Bondowoso.

Salah satu Status Panitia memberikan kabar kalau akan ada Perjudian Besar yang dibungkus, yakni “Kontes Ayam Laga”.

”Dear All” Kontes Ayam Laga yang akan diselenggarakan di hari Sabtu 12 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB dengan batas minim per-Tiket Rp 5.000. Hadiah Pemenang tercepat akan mendapatkan 2 Buah TV 32 Inc, minimal Gandeng 10 Partai Laga, 6x Pukul dan 4x Jalu.
”TTD Panitia KRETEK”. Demikian isi Status Panitia melalui aplikasi WhatsApp.

Masyarakat memberikan keterangan kalau di Desa Kretek ini sudah lama melakukan Aktivitas dan sangat ramai berdatangan di kunjungi oleh para Pemain Penjudi Ayam dan Penggemar Sambung Ayam.

Bahkan mereka banyak berdatangan ke Lokasi menggunakan Kendaraan R4 (Mobil) dan Sepeda Motor (R2) dengan Berduyun-duyun dari Penjudi Lokal Daerah.

Disinyalir kuat berbagai Kabupaten Jawa Timur Berbondong-bondong datang. Bahkan dari luar Jawa Timur disinyalir akan datang, Omsetnya pun Ratusan Juta Rupiah.

Oleh karena itu, Perjudian Pasal 303, yaitu Sambung Ayam, Judi Dadu dan Cap Jie Kie sangat Menyesatkan, apa lagi dalam Agama dan Penegak Hukum sudah jelas, hal itu “Melawan Hukum”.

Masyarakat berharap kepada Kepolisian khususnya Polres Bondowoso dan Polda Jawa Timur segera Menertibkan Lokasi Perjudian tersebut,” ujar salah satu Warga yang dekat di Lokasi Perjudian.

“Oleh sebab itu, mengingat Perjudian tersebut sangat Berdampak sekali dan bisa menimbulkan Kejahatan maupun terganggunya Ekonomi Keluarga,” ucapnya lagi.

Mari kita mengingat, bahwa instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan, Polisi tak ragu untuk Menindak Tegas Praktik Perjudian dan Judi Online, serta tentang apapun jenis Perjudian tersebut.

Bahkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah Memerintahkan seluruh Jajarannya agar tidak Segan – segan Menindak dan Mempidanakan para Pelaku yang terlibat Perjudian.

“Saya kira, masalah Judi kita tidak pernah ragu,” tegasnya di seluruh media Online maupun Cetak.
Penyampaian tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di jajarannya.

Artinya apa yang dikatakan Pimpinan Kepolisian sudah jelas, maka Kapolda Jawa Timur bersama jajarannya, baik Polres/Ta/Tabes dan Polsek wajib untuk Menindak tegas Penyelenggaraan Perjudian di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krecek, Kabupaten Bondowoso.

Agus Subekti menambahkan, bahwa sudah jelas Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan Pidana Denda paling banyak sebesar Dua Puluh Lima Juta Rupiah.

Barang siapa tanpa mendapat ijin : dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk Permainan Judi dan menjadikannya sebagai Mata Pencaharian, atau dengan Sengaja Turut Serta.” tandas Agus Subekti. (Tim Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *