Pemerintah

Kadiskominfo Jatim Sambut Kegiatan Kemenkominfo di Surabaya

1678
×

Kadiskominfo Jatim Sambut Kegiatan Kemenkominfo di Surabaya

Share this article

Surabaya, Eksklusif.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kadiskominfo Jatim) Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyambut baik dan mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) karena telah memilih Kota Surabaya sebagai lokasi kegiatan Konsultasi Publik Rencana Peraturan Menteri (RPM) Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas, Jumat (5/7/2024).

“Saya selaku Kepala Dinas Kominfo Jatim menyampaikan terima masih dan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo yang telah memilih Kota Surabaya, Jawa Timur atas dilaksanakannya Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri atau RPM tentang layanan komunikasi digital bagi penyandang disabilitas,” tutur Sherlita.

Lebih lanjut, Sherlita menyebutkan, hasil survei APJII tahun 2024 bahwa, penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai angka 79,5%. Artinya hampir 80% masyarakat Indonesia atau sekitar 221.563.479 jiwa sudah tersentuh internet.

“Hal ini menandakan bahwa kita semakin mudab mendapatkan akses internet, bukan hanya bagi kita semua tapi juga harus bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya penyandang disabilitas dari dafa standar aksesbilitas yang ada 273 juta penduduk Indonesia tercatat 11% atah 30,3 juta populasi penyandang disabilitas di Indonesia,” sebutnya.

Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, disampaikan Sherlita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sherlita mengungkapkan, Pemprov Jatim telah menetapkan Peraturan Daerah Jatim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas Pasal 57, bahwa pemerintah daerah provinsi dan atau pelaku usaha bertanggung jawab untuk menyediakan sarana pra sarana akses informasi dan komunikasi bagi penyandang disabilitas sesuai dengan jenis kedisabilitasannya.

“Alhamdulillah gayung bersambut Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal IKP telah menginisiasi lahirnya rancangan peraturan Menteri Kominfo yang di dalamnya terdiri dari pelaporan, penerapan standar aksesbilitas kriteria, aksesbilitas standar pembinaan bahkan penghargaan dan partisipasi publik serta pengaduan penyandang disabilitas. Kesempatan ini sangat baik bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan masukan. Semoga RPM ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi teman-teman penyandang disabilitas,” pungkasnya. (Hms/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *