PURWAKARTA – Eksklusif.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jawa Barat untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain penanganan kasus, DPRD Purwakarta menginisiasi regulasi perlindungan tenaga kerja dan mendorong pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat berwirausaha secara mandiri di daerah asal.
“Saya sangat mendukung dibentuknya satgas ini agar ada lembaga resmi yang fokus dan punya legitimasi kuat. Kehadiran satgas akan memperkokoh perlindungan bagi PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun yang terjebak jalur ilegal,” ujar Sri Puji Utami, di tempat kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Selain aspek penanganan, Sri Puji menyoroti pentingnya penguatan ekonomi dari hulu. Menurutnya, peningkatan kompetensi, kreativitas, dan pemanfaatan teknologi digital untuk berwirausaha dapat menjadi solusi agar masyarakat tidak perlu lagi mencari nafkah ke luar negeri.
“Melalui media sosial, masyarakat sebenarnya bisa membangun usaha yang halal dan menetap di daerah sendiri. Namun, ini tentu membutuhkan payung hukum yang kuat dari pusat hingga daerah. DPRD Purwakarta saat ini tengah menginisiasi dan membahas regulasi terkait perlindungan tenaga kerja ini,” tambahnya.
Sri Puji juga mengimbau kaum perempuan yang berniat bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur jalur instan yang ilegal. Keamanan diri harus menjadi prioritas utama. Ia sendiri mengaku telah beberapa kali memfasilitasi dan memediasi pemulangan PMI asal Purwakarta yang mendapat perlakuan tidak adil di negara penempatan.
Dukungan dari Ketua DPRD ini disambut positif oleh Paryanto Uslan, aktivis pelindungan PMI sekaligus inisiator pembentukan satgas. Selama ini, ia konsisten mendampingi keluarga korban untuk melapor ke jalur resmi mulai dari tingkat desa, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Paryanto mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk satgas ini sebagai garda terdepan dan jembatan lintas instansi. Negara harus hadir dalam setiap fase: sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kepulangan ke tanah air.
Lebih lanjut, Paryanto memaparkan 5 fungsi utama Satgas Pelindungan PMI yang diusulkan:
Pencegahan Penempatan Ilegal: Menggencarkan sosialisasi prosedur resmi dan mencegat keberangkatan Calon PMI (CPMI) non-prosedural di wilayah asal hingga titik keberangkatan.
Penindakan Sindikat: Memberantas jaringan mafia penempatan ilegal serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam pengiriman non-prosedural.
Advokasi Hukum: Memberikan pendampingan hukum dan bantuan kekonsuleran guna memperjuangkan hak-hak pekerja yang bermasalah di luar negeri.
Fasilitasi Pemulangan: Mengoordinasikan proses repatriasi pekerja bermasalah, deportan, hingga pemulangan jenazah sampai ke kampung halaman secara gratis dan aman.
Penguatan Basis Data: Menyusun pusat data persoalan lapangan terstruktur untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan perwakilan RI (KBRI/KJRI)
Laela
![]()













