Sidoarjo, eksklusif.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Sabtu, 10 Agustus 2024 di gedung hall KPU yang berlokasi di Jalan Cemeng Kalang No.1, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (10/8/2024). Acara ini merupakan salah satu tahapan penting didalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adzim, jajaran KPU, Bawaslu Sidoarjo, perwakilan partai politik, serta Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, Rutan, dan Lapas, ditetapkan bahwa jumlah pemilih. Sementara di Kabupaten Sidoarjo mencapai 1.481.457 orang dengan rincian 729.861 pemilih laki-laki dan 751.596 pemilih perempuan.
Data ini mencakup total 2.733 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah Sidoarjo. Dalam sambutannya, Fauzan Adzim menyampaikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran. Data pemilih (Pantarlih) sudah selesai sebelum batas waktu pada 24 Juli 2024. Fauzan juga mengimbau kepada warga yang belum tercoklit untuk segera menghubungi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat agar data mereka dapat segera diverifikasi dan dimasukkan ke dalam DPS. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lapas dan Rutan Kabupaten Sidoarjo, Forkopimda, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas dukungannya dalam proses ini,” ujar Fauzan saat membuka rapat pleno tersebut.
Ia menambahkan bahwa semua pihak telah bekerja keras untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat dan mencerminkan data yang valid. Muhammad Natsiruddin Yahya, anggota KPU yang membawahi divisi perencanaan dan data, menjelaskan bahwa rekapitulasi DPS dilakukan berdasarkan aplikasi yang digunakan oleh KPU Provinsi dan telah melalui proses pemutakhiran data di tingkat desa dan kecamatan. “Data ini telah dianalisis dan diperbaiki di tingkat kabupaten untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang kita tetapkan hari ini adalah yang paling akurat,” jelasnya.
Setelah pembacaan laporan dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rapat pleno menyepakati dan menetapkan DPS dalam Berita Acara Nomor: 760/PP.05-BA/3515/2024. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemutakhiran lebih lanjut hingga daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada pemilihan mendatang. Dengan ditetapkannya DPS ini, KPU Sidoarjo melangkah lebih dekat ke pelaksanaan Pemilu 2024 yang diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses. Berkat persiapan yang matang dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.” Ungkapnya. (Ali)