Sidoarjo, eksklusif.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo
H. Subandi SH. M. Kn DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes. pada Rabu 14 Agustus 2024 tepat pukul 14.00 wib Rapat ke II masa persidangan II. Menindaklanjuti Parat paripurna tanggal 13 Agustus 2024. Rabu 14 Agustus 2024, terkait : Laporan Banggar terhadap rancangan KUA PPAS 2025 disampaikan oleh H. Moch. Agil Effendi, SE.M.M (DPRD Sidoarjo Komisi B). Laporan Bapemperda Kabupaten DPRD Sidoarjo terhadap Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Adminitratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disampaikan oleh Achmad Muzayyin, S.Sos (DPRD Sidoarjo komisi A).
Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi sepakat menyetujui terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak Administratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggata DPRD disampaikan perwakilan oleh Rizal Fuadi, SE. (DPRD Sidoarjo Komisi C) dimana perwakilan PAN-PPP. Pendapat akhir Fraksi-fraksi pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang sistem penganggaran dan pengendalian Pembangunan Daerah. Penyampaian yang disampaikan perwakilan dari Partai Demokrat disampaikan oleh Zahlul Yussar, S.I.Kom (DPRD Sidoarjo Komisi A) bahwasanya fraksi-fraksi menyetujui dengan secara serempak untuk disahkan menjadi Perda Sidoarjo.” Tegasnya. (Ali)