Surabaya, eksklusif.co.id -Ternyata Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang semula di Hukum Pidana Penjara 9 Bulan, yakni Percobaan 1 Tahun kepada Terdakwa Heru Herlambang Alie Bin Hermanto (Alm). Namun hasil Putusan tersebut ternyata berkurang, setelah Kuasa Hukum Terdakwa melakukan upaya Banding.
Ternyata upaya tentang Banding yang dilakukan Terdakwa, sehingga Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Hari Widodo Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yakni Menjatuhkan Vonis 3 Bulan Percobaan kepada Heru Herlambang Alie, karena Perkara ini diduga di Rekayasa.
Bahkan Heru Herlambang Alie seorang Pengusaha yang tersandung Perkara Kejahatan, terhadap Kemerdekaan Orang. Karena Heru Herlambang Alie di Pidana dengan tuduhan tentang Kasus Penendangan terhadap Korban Agus Eko Pudji Prabowo, yang tiada lain selaku Manager One Icon Residence Surabaya.
Dari Sidang Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa Heru Herlambang Alie sebelumnya oleh Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Vonis 9 Bulan dan masa Percobaan 1 Tahun berakhir, pada upaya Hukum Banding, Hari Widodo Ketua Hakim Pengadilan Tinggi, pada hari Kamis (21/11/2024).
Maka akhirnya mendapat pengurangan Hukuman menjadi 3 Bulan Percobaan jauh lebih ringan. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menetapkan Pidana Terdakwa tersebut tidak perlu untuk menjalaninya.
Sedangkan Pengacara I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H selaku Penasehat Hukum Heru Herlambang Alie kepada awak Media mengatakan, bahwa hasil Putusan Banding tersebut, jika telah melewati Batas Waktu, maka Jaksa tidak dapat untuk Mengajukan Upaya Hukum Kasasi.
“Putusan Banding di Pengadilan Tinggi pada Tanggal 21 November 2024,” tukas I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H adalah Kuasa Hukum Terdakwa Heru Herlambang Alie kepada awak Media, pada hari Selasa (10/12/2024).
Bahkan I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H menambahkan, terkait Putusan Banding tersebut selain Batas Waktu dan Seharusnya Jaksa tidak bisa untuk Mengajukan Kasasi, karena Ancaman Pidananya paling lama 1 (Satu) Tahun.
“Karena terhadap Perkara yang Ancaman Pidananya paling lama 1 (satu) Tahun, tidak dapat Diajukan Kasasi,” tegas I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H.
Perlu diketahui, upaya Banding tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, lantaran tidak Puas dengan Putusan Majelis Hakim yang saat itu telah Menjatuhkan Hukuman 9 Bulan Percobaan kepada Terdakwa, yakni usai Putusan Dibacakan, pada hari Senin (7/10/2024) yang lalu.
Sedangkan pada Putusan Banding, Pengadilan Tinggi Surabaya ternyata merubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Menjatuhkan Putusan Percobaan selama 3 (Tiga) Bulan.
Namun sebelumnya dalam Perkara tersebut, JPU Darwis menuntut kepada Terdakwa Heru Herlambang Alie, yaitu dengan Pidana selama 9 (Sembilan) Bulan Penjara, dengan Perintah segera dilakukan Penahanan, karena terbukti Melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Pengacara I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H. (Bertus)