BLITAR, Eksklusif.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memperluas kerja sama dengan empat pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026, sinergi dijalin dengan Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Blitar, Amri Hidayat, menjelaskan besaran dana yang diterima setiap daerah berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat kontribusi wilayah masing-masing terhadap penerimaan cukai dan hasil produksi tembakau.
“Setiap daerah mendapatkan alokasi yang tidak sama, mengacu pada besarnya kontribusi mereka,” ujar Amri saat ditemui di ruang Konsultasi Klinik Ekspor, Rabu (10/6).
Pembagian Dana untuk Tiga Bidang Utama
Penggunaan anggaran DBHCHT diatur secara proporsional ke dalam tiga bidang sasaran:
– Kesejahteraan Masyarakat: 50%
– Kesehatan Masyarakat: 40%
– Penegakan Hukum: 10%
Meskipun pengelolaan program dan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, Bea Cukai memfokuskan perannya pada pengawasan dan pendampingan untuk bidang penegakan hukum. Pelaksanaannya melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perindag, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Edukasi dan Operasi Gabungan Digenjot
Dua langkah strategis ditempuh agar program berjalan efektif. Pertama, sosialisasi ketentuan cukai dilakukan secara luas hingga ke tingkat desa dan kecamatan, melibatkan perangkat desa, pemilik warung, dan warga umum.
Kedua, anggaran juga digunakan untuk membiayai operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. Tim gabungan akan menyisir lokasi-lokasi berpotensi, mulai dari warung hingga jaringan distributor.
“Sebelum turun ke lapangan, kami juga memberikan pelatihan kepada petugas agar mampu mengenali berbagai jenis pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita palsu, hingga pelekatan yang tidak sesuai aturan,” tambah Amri.
Lindungi Penerimaan Negara dan Usaha Resmi
Upaya ini dilakukan karena maraknya peredaran rokok ilegal terbukti merugikan banyak pihak. Selain mengurangi pendapatan negara, keberadaannya juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri rokok resmi serta lapangan pekerjaannya. Wilayah Blitar dan sekitarnya dinilai cukup rawan karena sering dijadikan jalur distribusi barang ilegal.
“Pengawasan harus terus dilakukan secara konsisten. Keberhasilan ini juga membutuhkan dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
(ADV/Kmf/Suwito)
![]()













